Menu ✖

Mode Gelap

Menu ✖

Mode Gelap

Opini Bisnis

Program Strategis RK Tak Berhasil di 2019

badge-check


					Program Strategis RK Tak Berhasil di 2019 Perbesar

Harian Sederhana – Evaluasi kinerja Gubernur Jawa Barat dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2019 tahun pertama Ridwan Kamil selama menjabat hampir semua program strategis tak berhasil dilaksanakan.

Penilaian ini berdasarkan realisasi anggaran atau serapan anggaran yang disiapkan tahun 2019 untuk proyek-proyek tersebut hanya rata-rata dibawah 25 persen.

Proyek strategis fisik yang menjadi catatan merah adalah :

1. Proyek Situ Rawa Kalong Kota Depok, anggaran terserap hanya 18,21 persen.
2. Proyek Kali Malang Kota Bekasi, anggaran yang terserap hanya 18,15 persen.
3. Proyek Situ Ciburuy Kabupaten Bandung Barat, anggaran terserap hanya 11,71 persen.
4. Proyek Waduk Darma Kabupaten Kuningan, anggaran terserap hanya 16,72 persen.
5. Beberapa proyek Creatif Center di beberapa kota/kabupaten di Jawa Barat 15,36 persen.
6. Proyek TPPAS Regional Nambo yang harusnya bisa operasional bulan Juni 2020 kemungkinan baru bisa berhasil beroperasi diperkirakan tahun 2021.
7. Proyek TPPAS Regional Legok Nangka rencana tahun 2020 ini bisa beroperasional juga tak berhasil dengan berbagai kendala tak bisa direalisasikan tahun ini, sehingga TPA Sari Mukti di Kabupaten Bandung Barat harus lanjut beroperasional.

Mengapa hal ini bisa terjadi? Beberapa penyebabnya dikarenakan :

A. Tidak matangnya perencanaan sehingga anggaran yang terserap sangat kecil dibawah 50 persen bahkan banyak dibawah 25 persen.
B. Pengaruh dari Tim Akselerasi Provinsi (TAP) dalam mendrive kegiatan sehingga dinas tak bisa banyak berbuat, hal ini terlihat dari DED (Detail Engenering Desain) yang berasal dari CSR BUMD. Keabsahan DED yang berasal dari CSR sesungguhnya sangat menyakitkan rakyat. Sebab, CSR biasa digunakan untuk permasalahan kebutuhan sosial masyarakat sekitar tempat lembaga tersebut berada bukan untuk proyek-proyek fisik apalagi proyek tersebut tidak secara langsung bermanfaat bagi warga setempat dalam tiga hal.
C. Mengerjakan yang bukan merupakan kewenangan provinsi. Untuk situ, sungai dan danau adalah kewenangan pusat, sementara Creatif Center adalah kewenangan kota dan kabupaten.

Akankah terulang di tahun 2020 ini? Kita akan melihat kerja Ridwan Kamil untuk tidak mengulang ketidakberhasilan di tahun 2019 lalu. Tetapi memang berat untuk mengukur kinerja RK 2020 sesuai janji kampanye yang dituangkan dalam Perda RPJMD 2018-2023 karena 2020 ini ada pandemi Covid-19.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pentingnya Sabar

4 Juni 2020 - 08:20 WIB

New Normal, Saatnya Jokowi Percepat Agenda Politik

2 Juni 2020 - 17:00 WIB

Pancasila dan Pandemi

2 Juni 2020 - 14:55 WIB

Idul Fitri yang Berbeda

2 Juni 2020 - 07:11 WIB

New Normal Yang Tidak Normal

2 Juni 2020 - 07:00 WIB

Trending di Opini Bisnis