Harian Sederhana – Warga RT02/01, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, mempertanyakan izin dari pembangunan proyek Perumahan Ocean Terrace di Jalan Tole Iskandar.
Ketua RT02 Indra Gunawan menuturkan, pihak pengembang dari perumahan tersebut sama sekali belum pernah mengunjungi dirinya. Dirinya bahkan terkejut ketika mengetahui kalau pembangunan sudah berjalan.
“Dari awal buka lahan belum pernah permisi ke saya selaku ketua RT. Kok sekarang malah sudah berdiri bangunan perumahan,” tuturnya kepada Harian Sederhana, Rabu (08/08).
Dia mengatakan seharusnya pengembang perumahan sebelum membangun harus izin ke ketua lingkungan. Sebab itu adalah salah satu syarat membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kalau izin itu kan syarat mutlak. Harus ada dong pembicaraan ke kami selaku ketua lingkungan,” paparnya.
Sementara, M. Imron selaku Lurah Tirtajaya membenarkan bahwa pihak pengembang Perumahan Ocean Terrace sampai kini belum bisa menunjukan surat kelengkapan administrasi syarat perizinan.
“Sudah dua kali saya ke lokasi perumahan didampingi Babinsa dan bhabinkamtibnas dan mereka (pengembang-red) tidak bisa menunjukan kelengkapan surat ijin lingkungan bahkan surat tanah,” paparnya.
Namun begitu, pihaknya telah menyurati dan memberi teguran keras kepada pihak pengembang perumahan Ocean Terrace agar segera mengurus perizinan perumahan.
“Dalam waktu dekat, kami akan kembali menanyakan syarat perizinan perumahan itu. Bila belum juga mengurus perizinan akan kami tindak tegas,” ucapnya. (Po/HS/SG)