Harian Sederhana, Cijeruk – Ada aktivitas proyek pembangunan di Kampung Cijulang, RT 03/07 Desa Sukaharja Kecamatan Cijeruk yang tidak diketahui pemerintah desa setempat. Proses perizinan proyek yang diduga untuk membangun perumahan komersil itu dipertanyakan.
“Yang sekarang saya lihat di lokasi hanya perataan tanah dan untuk perizinan saya belum tahu, mungkin itu berhubungan dengan kades lama,” kata Kepala Desa Sukaharja, Ujang Suhendra kepada wartawan beberapa waktu kmarin.
Hingga kini, dirinya mengaku belum menerima laporan dalam bentuk apapun termasuk berkas-berkas perizinan dari pihak proyek.
Pihaknya pun telah diperintahkan Camat Cijeruk untuk berkoordinasi dengan pihak proyek namun dirinya tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut.
Menurutnya, awal pembangunan tersebut terjadi semasa Pemerintahan Desa sebelum dirinya menjabat sebagai Kades.
“Kades yang lama juga tidak memberikan informasi apakah itu sudah berizin atau belum termasuk berkasnya,” akunya.
Sementara itu, Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Cijeruk, Habri Ariansyah mengaku belum mengetahui adanya proyek pembangunan tersebut. Baik pihak pemdes maupun kecamatan belum berkoordinasi dengan pihaknya untuk menindaklanjuti adanya proyek tersebut.
Namun dirinya menegaskan, akan melakukan penindakan bila pihak proyek tidak mengantongi izin.
“Dengan berkoordinasi dengan Pol PP Kabupaten Bogor untuk melakukan penindakan, akan kami cek ke lapangan,” tandasnya. (*)