Harian Sederhana, Depok – Wali Kota Depok telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dan Peraturan Wali Kota terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dikeluarkannya SK tersebut menindaklanjuti keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat seperti dikatakan Jubir Gugus Tugas Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana.
Dadang mengatakan, dalam SK yang dikeluarkan telah ditetapkan PSBB diberlakukan pada 15-28 April 2020. Terapan tersebut dikatakan Dadang bisa saja dilanjutkan jika kondisi Kota Depok belum menunjukkan kemajuan signifikan.
“PSBB 15-28 April adalah periode pertama. Selanjutnya akan dievaluasi, jika kondisi belum membaik akan dilanjutkan,” kata Dadang, Senin (13/04).
Dadang juga menjelaskan beberapa hal terkait pembatasan sosial yang akan dilakukan, yaitu berkaitan dengan aturan PSBB.
“Beberapa hal yang dibahas adalah terkait pembatasan sosial, yaitu segala aktivitas dapat dilakukan dirumah meski ada pengecualian beberapa sektor,” ujar Dadang.
Pembatasan sosial, kata Dadang, meliputi belajar dirumah untuk semua tingkatan mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi, semua metode pembelajaran menggunakan sistem belajar jarak jauh.
Dadang melanjutkan, pekerja juga agak melakukan pekerjaannya dari rumah, kecuali beberapa bidang pekerjaan.
“Terkecuali bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan TI keuangan, logistik perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, industri, objek vital, kebutuhan sehari-hari serta organisasi kebencanaan dan sosial,” kata Dadang.
Warga juga diminta agar melakukan ritual ibadahnya dirumah masing-masing dan tidak mengadakan acara yang melibatkan banyak orang. Rumah ibadah ditutup, seperti masjid hanya digunakan untuk adzan, sedang lainnya hanya untuk membunyikan lonceng dan sejenisnya.
Selain sarana dan prasarana olahraga ditutup, perkumpulan juga dibatasi tidak boleh lebih dari lima orang.
“Stadion, GOR, kolam renang, tempat kebugaran, biliard, alun-alun, tempat wisata hiburan seperti panti pijat dan bioskop semuanya ditutup,” sambungnya.
Kegiatan resepsi seperti khitanan hanya bisa dilakukan di rumah khitan, begitu juga dengan pernikahan hanya boleh dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
“Prosesi pemakaman dan takziahan jenazah bukan Covid-19 dapat dilakukan dirumah duka, dengan pembatasan jumlah masyarakat yang hadir,” tuturnya.
Untuk jam operasional para juga dibatasi, tidak boleh melebihin batas ketentuan yang diterapkan.
“Bagi pasar tradisional melayani pukul 03.00 WIB sampai 15.00 WIB dengan ketersediaan belanja online (daring), sementara pedagang eceran dan minimarket pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB. Sedangkan supermarket atau swalayan pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB,” ujarnya.
Restoran atau rumah makan juga wajib mengikuti aturan dengan tidak melayani makan ditempat, hanya boleh melakukan take away, daring dan layanan antar.
“Untuk transportasi, akan di cek poin angkutan keluar masuk Kota Depok. Jam operasional angkutan umum seperti terminal dan stasiun hanya pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Kapasitas penumpang angkutan umum hanya 50 persen, ojek juga dilarang angkut penumpang atau berboncengan,” tandasnya. (*)