Harian Sederhana, Depok – Pemerintah Kota Depok memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berakhir pada 26 Mei 2020 selama tiga hari ke depan, yakni hingga 29 Mei 2020.
“Aturan perpanjangan PSBB Untuk Kota Depok dimuat dalam Peraturan Walikota Depok Nomor 443/217/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan PSBB dalam rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19, yang diputuskan perpanjangan hingga tanggal 29 Mei 2020,” ungkap Wali Kota Depok, Mohammad Idris yang juga selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Selasa (26/5/2020).
Peraturan Wali Kota Depok ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.274-Hukham/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Daerah Provinsi Jawa Barat dalam rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 dan diputuskan PSBB Daerah Jawa Barat dilanjutkan sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, termasuk di dalamnya PSBB Bodebek.
Perpanjangan PSBB dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19, serta menekan jumlah orang yang terpapar virus tersebut.
Sementara itu, penambahan kasus konfirmasi positif hari ini (Selasa, 26/5/2020) sebanyak 21 kasus. Penambahan tersebut berasal dari tindak lanjut program rapid test Kota Depok yang ditindaklanjuti dengan Swab di Labkesda dan PCR di Laboratorium RSUI sebanyak 12 orang dan 9 orang lagi infomasi kasus yang berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
“Meskipun akan berdampak pada penambahan kasus dalam setiap harinya, strategi detect melalui rapid test dan swab PCR akan terus kami lakukan, agar kasus dapat dijaring, dipetakan, dan diintervensi,” tutur Idris.
Berdasarkan update data Gugus Tugas PP Covid-19 Kota Depok, Selasa (26/5/2020) jumlah pasien covid sebanyak 535 (penambahan 21), sembuh 128 (penambahan 10), meninggal 24 (tanpa penambahan), OTG 1660 (penambahan 41), ODP 3727 (penambahan 33), dan PDP 1426 (penambahan 19). (*)