“Selain itu, kami juga akan memberdayakan Kelompok Sadar Kamtibmas yang ada di Kota Depok saat mulai diberlakukannya PSBB pada Rabu (hari ini-red),” tuturnya, Selasa (14/04).
Sekitar 50 anggota tim gabungan yang bertugas nantinya dibagi dua shif yaitu 25 anggota untuk pagi hari dan 25 anggota di sore hari hingga malam hari, ujarnya namun semua masih perlu dilakukan koordinasi lintas sektoral Tim Gugus Tugas Covid–19 Kota Depok berserta seluruh jajarannya.
Sementara, Kota Bogor sendiri akan melakukan penyekatan pada 10 titik di Kota Bogor. Sebanyak enam di antaranya merupakan sekat tipe B, yakni ruas jalan besar dengan volume lalu lintas padat. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dishub Kota Bogor, Eko Prabowo kepada wartawan, Selasa (14/04).
“Enam sekat itu merupakan hasil kontigensi plan Polresta Bogor Kota. Yakni, Bubulak, Ciawi, Simpang Yasmin, Simpang Pomad, Tol Borr dan Terminal Baranangsiang. Sementara lima titik lagi adalah hasil kajian Dishub,” ujarnya.
Kelima titik tambahan adalah sekat tipe B yakni ruas jalan kecil dengan arus lalu lintas padat seperti di Simpang Batutulis untuk menyekat pergerakan dari arah Cipaku dan Cihideung.
Sedangkan Simpang Empang membatasi gerak dari arah Ciapus, Simpang Gunung Batu, menyekat arah Ciomas, Laladon dan Ciampea untuk menyekat dari arah Cilebut-Bojong Gede dan Simpang RSUD untuk menyekat arah dari arah Parung.
“Walau demikian, masyarakat masih bisa melintas. Tentunya dengan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi,” katanya.
Saat ini, kata Eko, dari 3.325 angkot di Kota Bogor hanya beroperasi sebanyak 30 persen.
“Itu atas keinginan mereka, kami tak lakukan pembatasan. Makanya kita usulkan sebanyak 6.670 sopir angkot dan 50 tukang becak ber-KTP Kota Bogor sebagai penerima bantuan yang berasal dari APBD. Sekarang kami sedang validasi agar tak tumpang tindih dengan program pemerintah lainnya,” jelasnya.
Eko menuturkan bahwa setiap hari Dishub akan menurunkan sebanyak 160 personel dengan sistem shift selama 24 jam penuh pada 10 titik tersebut selama penerapan PSBB. “160 itu Dishub saja belum dari TNI-Polri, Dinkes dan Satpol PP,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Eko, pada setiap lokasi penyekatan atau cek poin petugas akan melakukan pengecekan apakah aturan PSBB telah diterapkan warga serta pengecekan KTP dan suhu tubuh.
“Bila melanggar aturan sanksinya adalah pidana sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Tapi bagi pelanggar berat seperti membuat onar saat PSBB. Kalau hanya tak memakai masker dan sarung tangan. Kami akan menyuruh mereka pulang,” paparnya.
Atas dasar itu, kata Eko, masyarakat harus mengerti dengan kondisi yang demikian. “Aturan PSBB mesti dipahami dan dimengerti. Petugas hanya bekerja sesuai SOP demi keselamatan bersama. Dan saat PSBB, apotik, rumah sakit, pasar, swalayan dan minimarker masih buka karena hanya dibatasi jam operasional saja,” ujarnya.