Harian Sederhana, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) III, yang diberlakukan pada 13 hingga 26 Mei 2020 akan menggerakkan seluruh potensi untuk menegakkan aturan PSBB dan memberikan sanksi kepada yang melanggar.
“Pada PSBB II Kota Depok telah menginisiasi adanya muatan sanksi terhadap pelanggaran PSBB yang dimuat dalam Peraturan Wali Kota Depok. Alhamdulillah dalam PSBB III sudah diperkuat dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat,” tutur Wali Kota Depok Mohammad Idris selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok melalui rilis, Rabu (13/05).
Idris menyampaikan di masa PSBB III, berbagai langkah yang dilakukan Pemkot Depok, diantaranya pendampingan secara pro aktif terhadap kampung siaga sebagai basis wilayah pencegahan dan penanganan.
“Kami akan menugaskan para Kepala OPD untuk turun langsung di seluruh kecamatan sebagai Tim Pengawas Kecamatan, dan para struktural lainnya sebagai Tim Pengawas Kelurahan. Tugasnya, bersama-sama Camat dan Lurah melakukan pendampingan Kampung Siaga, pemantauan kasus, penyisiran isolasi mandiri, pengawasan logistik dan JPS, dan tugas-tugas teknis lainnya,” paparnya.
Selanjutnya, katanya lagi, melakukan screening melalui rapid test secara massive di pasar-pasar, stasiun, cek poin wilayah Kelurahan Tertinggi Zona Merah, tempat ibadah dan kerumunan dengan target 5.000 orang.
“Kami sudah menyediakan layanan isolasi di rumah sakit, khususnya bagi kasus konfirmasi positif yang melakukan isolasi mandiri di rumah, silakan berkoordinasi dengan tim pemantau dan puskesmas setempat untuk segera digunakan,” ujarnya.
Sementara, perkembangan Covid-19 pada hari Rabu, 13 Mei 2020 sebagai berikut kasus terkonfirmasi 365, sembuh 66, meninggal 21. Sedangkan Orang Tanpa Gelaja (OTG) 1.426, Orang Dalam Pemantauan (ODP) 3.518, dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 1.354.
Sebelumnya, Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Depok melalui Satuan Lalu Lintas berhasil menjaring sebanyak 3.769 pelanggaran di Kota Depok selama PSBB. Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestro Depok, Kompol Sutomo kepada wartawan pada Selasa (12/05).
Ia mengatakan, pada pelaksanaan PSBB tahap pertama sendiri ditemukan sebanyak 290 pelanggaran sedangkan untuk PSBB tahap kedua ditemukan 3.479 pelanggaran. Untuk diketahui, PSBB sendiri sudah belangsung selama 28 hari dimulai pada 15 April sampai 12 Mei 2020.
“Pelaksanaan PSBB tahap pertama sebanyak 290 (pelanggaran), dan PSBB tahap kedua sebanyak 3.479,” tutur Sutomo kepada wartawan, Selasa (12/05).
Kebanyakan angka pelanggar datang dari para pengemudi sepeda motor, mobil pribadi sampai angkutan umum serta barang. Kebanyakan pelanggaran yang ditemui polisi di jalan raya ialah mengemudi tanpa mengenakan masker, sarung tangan, dan penumpang lebih dari 50 persen kapasitas angkut
Di samping itu, ada juga pelanggaran pada pengemudi sepeda motor yang membonceng orang lain berbeda alamat.
“Beberapa kali kami juga menemukan mobil travel yang nekat membawa pemudik. Ada yang menuju Blora dan Pemalang. Awalnya kami berikan imbauan. Namun, penindakan kami lanjutkan dengan surat peringatan. Untuk calon pemudik, kami arahkan untuk kembali pulang,” tutup dia. (*)