Harian Sederhana, Depok – Pemerintah Kota Depok berkomitmen pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid 3, yang diberlakukan pada 13-26 Mei 2020 akan menggerakkan seluruh potensi untuk menegakkan aturan PSBB dan memberikan sanksi kepada yang melanggar.
“Pada PSBB 2 Kota Depok telah menginisiasi adanya muatan sanksi terhadap pelanggaran PSBB yang dimuat dalam Peraturan Walikota Depok. Alhamdulillah dalam PSBB 3 sudah diperkuat dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat,” kata Wali Kota Depok, Muhammad Idris pada Kamis(14/5) di Kukusan.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok inj menyampaikan di masa PSBB 3, berbagai langkah yang dilakukan Pemkot Depok, diantaranya pendampingan secara pro-aktif terhadap kampung siaga sebagai basis wilayah pencegahan dan penanganan.
“Kami akan menugaskan para Kepala OPD untuk turun langsung di seluruh Kecamatan sebagai Tim Pengawas Kecamatan, dan para struktural lainnya sebagai Tim Pengawas Kelurahan. Tugasnya, bersama-sama Camat dan Lurah melakukan pendampingan Kampung Siaga, pemantauan kasus, penyisiran isolasi mandiri, pengawasan logistik dan JPS, dan tugas-tugas teknis lainnya,” paparnya.
Selanjutnya, katanya lagi, melakukan screening melalui rapid test secara massive di pasar-pasar, stasiun, check point wilayah Kelurahan Tertinggi Zona Merah, tempat ibadah dan kerumunan, dengan target 5.000 orang.
“Kami sudah menyediakan layanan isolasi di Rumah Sakit, khususnya bagi kasus konfirmasi positif yang melakukan isolasi mandiri di rumah, silakan berkoordinasi dengan Tim Pemantau dan Puskesmas setempat untuk segera digunakan,” pungkasnya. (*)