Menu ✖

Mode Gelap

Menu ✖

Mode Gelap

Headline

PSBB Karawang Diperpanjang 10 Hari

badge-check


					Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Karawang. Perbesar

Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Karawang.

Harian Sederhana, Karawang – Kabupaten Karawang resmi memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB samapi 10 hari ke depan. Ini dilakukan selepas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melakukan evaluasi serta melakukan pengumpulan pendapat dari sejumlah elemen masyarakat perihal penerapan PSBB pertama.

“Hasil diskusi bersama Forkompimda, masyarakat, dan Pakar Kesehatan Dr. Hermawan Saputra, kami menyepakati untuk memperpanjang PSBB dengan sistem PSBB tersegmentasi. Kami terus berupaya memutus siklus Covid-19 demi melindungi masyarakat Karawang,” tutur Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, Selasa (19/05).

Sebelumnya, Cellica melepas bantuan bagi warga terdampak Covid-19 yang bersumber iuran ASN dan CSR perusahaan BUMN/BUMD di Kabupaten Karawang. Penyaluran bantuan dikerjasamakan dengan pihak Kantor Pos setempat.

Menurut Cellica, pihaknya melalui tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 sengaja mengundang pakar kesehatan untuk memberikan gambaran, jika PSBB kembali diterapkan di Kabupaten Karawang. “Beliau menyarankan PSBB dilanjut dengan membatasi segmen tertentu,” kata Cellica.

Seperti apa yang disampaikan Dr. Hermawan, lanjut Bupati, PSBB tersegmentasi lebih lentur ketimbang PSBB secara penuh. PSBB tersegmentasi hanya menyasar segmen-segmen tertentu, sesuai dengan karakteristik masyarakat dan wilayah dengan risiko adanya transmisi Covid-19. ***

Sementara, Juru bicara tim gugus tugas penanganan Covid-19 Karawang, dr. Fitra Hergyana menyebut PSBB di Karawang diperpanjang setelah mendapatkan masukan dari kajian oleh pakar epidemiologi, Hermawan.

“Kami resmi perpanjang (PSBB) tapi sifatnya lebih ke tersegmentasi,” ujarnya.

PSBB tersegmentasi di Karawang, Fitra mengatakan bakal berjalan selama 10 hari atau tepatnya hingga 29 Mei 2020 dengan melonggarkan sejumlah peraturan yang sebelumnya berlaku, seperti memperbolehkan sejumlah sektor perdagangan beroperasi kembali, hingga karakteristik daerah.

“Tapi, tetap perhatikan protokol kesehatan. Nanti kami bakal keluarkan juklak dan juknisnya pelaksanaan PSBB tersegmentasi ini,” ujarnya.

Masalah PSBB tersegmentasi ini pula, ditegaskan Fitra telah disampaikan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana kepada Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dan berharap wilayah Karawang dapat keluar dari zona merah.

“Saat ini pasien positif tinggal 4 orang dan 40 orang reaktif Covid-19. Untuk PDP ada 36 orang,” ucap Fitra. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

2.176 Calon Jemaah Haji Karawang Gagal Berangkat

4 Juni 2020 - 08:10 WIB

Kota Depok Siap Laksanakan AKB

4 Juni 2020 - 07:30 WIB

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Depok Ajukan PSBB Proporsional 5-19 Juni

3 Juni 2020 - 22:47 WIB

Ditanya Soal Desa Kemiri, Camat Jayakerta Gusar

3 Juni 2020 - 09:25 WIB

Trending di Karawang