Harian Sederhana – Tim penyidik Polresta Depok melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau yang disebut P2TP2A untuk mengusut tuntas motif dibalik aksi sadis Hari Kurniawan, pria yang membanting anak tirinya hingga tewas. Sebelumnya, Hari berdalih, aksi kejinya itu dipengaruhi bisikan gaib.
Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus mengungkapkan peran P2TP2A cukup penting salah satunya untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka disaat melakukan penganiyaaan. Hal ini terkait dengan proses penyidikan.
“Kita mendatangkan psikolog dari P2TP2A Kota Depok. Ini penting untuk memastikan kondisi psikologis yang bersangkutan sebab ada beberapa pengakuan tersangka yang mengaku mendapat bisikan saat melakukan aksinya,” kata Firdaus pada wartawan, Selasa (12/2).
Dengan melibatkan psikolog, hal ini bisa menjadi bahan pertimbangan penyidik. Apakah yang bersangkutan hanya merekayasa atau ada motif lain.
“Kami bersama P2TP2A ingin memastikan apakah betul ucapan pelaku atau hanya karangan untuk mengelabui penyidik,” imbuhnya.
Sedangkan untuk ibu korban, lanjut Firdaus, sudah didatangi Pemkot Depok dan telah mendapat bimbingan pengawasan dari pihak terkait.
Sementara itu Psikolog TP2TPA Raden Ayu Inu Virgiani Augustia mengaku, dirinya belum bisa bicara banyak karena ini baru pertemuan pertama dengan tersangka. Dalam pertemuan singkat itu, wanita yang akrab disapa Vivi ini mengaku menelusuri motif dan kepribadian serta agresifitas Hari Kurniawan (tersangka).
“Dari pertmuan itu dapat dilihat apakah biasa malakukan kekerasan terhadap anak. Kemudian tersangka mengaku mendengar bisikan, ini akan kami dalami karena ini alasan biasa pelaku yang melakukan pidana. Saya belum bisa menjawab banyak karena pertemuan dengan tersangka hanya sekira 10 menit,” katanya.
Pada pertemuan singkat itu, Vivi fokus memeriksa psikologi, melihat gambaran psikologi secara umum dan memperhatikan kebiasaan pelaku.
“Minimal empat kali pertemuan untuk melihat gambaran kepribadian seseorang. Yang jelas kasus seperti ini bisa terjadi akibat pengaruh lain, seperti lingkungan dan nilai-nilai yang berlaku,” ungkapnya.
Untuk diketahui, FNJ bayi perempuan dua tahun tewas usai dibanting Hari Kurniawan, yang tak lain adalah ayah tirinya. Peristiwa itu terjadi disaat ibu korban sedang pergi mengamen pada Jumat (8/2). Akibat aksi kejinya itu, Hari pun dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak yang ancamannya 15 tahun penjara. Kasusnya ditangani Polresta Depok. (Zahrul Darmawan/Wahyu Saputra)