Menu ✖

Mode Gelap

Menu ✖

Mode Gelap

Depok

PTSL di Kelurahan Cinangka : Dari 2.049 Kuota, Diselesaikan 450 Sertifikat

badge-check


					Lurah Pasir Putih, Ahmad Rivai (dua kanan) menyaksikan penyerahan sertifikat tahap awak di aula Kelurahan Pasir Putih. Perbesar

Lurah Pasir Putih, Ahmad Rivai (dua kanan) menyaksikan penyerahan sertifikat tahap awak di aula Kelurahan Pasir Putih.

Harian Sederhana, Depok – Pembuatan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan, Kota Depok belum seluruhnya selesai.

Pasalnya, dari 2.049 kuota bidang tanah di kelurahan tersebut, sampai saat ini sertifikat yang diserahkan kepada pemohon 450 sertifikat. Penyerahan sertifikatpun dilakukan secara bertahap.

“Penyerahan sertifikat ke 450 kepada pemohon merupakan tahap ketiga yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok,” kata Dodi Audiarahman, staf Kelurahan Cinangka disela-sela pemeriksaan berkas sertifikat yang akan diajukan ke BPN, Kamis (13/2).

Sedangkan pihak kelurahan, lanjut dia, hanya sebagai fasilitator, karena proses pembuatan sertifikat tersebut kewenangannya ada di BPN. Permohonan sertifat tersebut, dikatakan lebih lanjut, merupakan kuota pada 2019 atau tepatnya berkasnya diserahkan pada bulan September.

Dia berharap kepada pemohon pembuatan sertifikat program PTSL untuk bersabar, karena sekarang ini pembuatan sertifikat masih dalam proses di BPN.

Sebelumnya, penyerahan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan diserahkan aparatur kelurahan setempat.

Sebanyak 182 untuk penyerahan sertifikat secara bertahap di Kelurahan Pasir Putih pada Jumat (7/2) lalu.

Menurut Endang, staf kelurahan setempat, sertifiat program PTSL diberikan secara bertahap, sekarang ini merupakan pemberian kelima sebanyak 182 sertifikat dari jumlah pemohon 1700 pemohon. “Kalo dihitung jumlah yang sudah diserahkan kepada pemohon lebih dari 700 sertifikat,” ujarnya.

Dengan pembuatan sertifikat ini membantu masyarakat, sehingga warga pemilik tanah yang sebelumnya hanya memiliki seperti akte jual beli, tapi sekarang ini sudah bersertifikat.

Bagi pemohon yang belum menerima diharapkan untuk bersabar, karena sekarang ini pembuatan sertifikat masih dalam proses. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disdik Kota Depok Perbaiki SDN Mekarjaya 29 Secara Bertahap, Pakai BTT

16 Januari 2025 - 09:49 WIB

Atap SDN Mekarjaya 29 ambruk.

Kota Depok Endemis DBD, Ini Jumlah Kasus Selama 2024 Mencapai 4.825 Kasus

27 Desember 2024 - 13:24 WIB

Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Depok

24 Desember 2024 - 13:44 WIB

Sibuk Kampanye Pilkada, Calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Juara Lomba Penulisan Tingkat Nasional

10 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Kocak Heri Hore Sebut Istilah ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’ Tidak Berlaku di Kota Depok

4 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Trending di Depok