Kegiatan ini merupakan, masih kata Iyep, promosi dan edukasi terhadap masyarakat tentang apa itu gangguan jiwa dan juga bagaimana cara penangananya, dan kumudian bagaimana cara pengobatannya termasuk, mendeteksi pasien dengan gangguan jiwa di masyarakat.
“Karena menyikapi semua itu membutuhkan kesadaran masyarakat untuk membawa pasien ODGJ ke Puskesmas atau ke rumah sakit,” paparnya.
Iyep menjelaskan, orang dengan gangguan jiwa akan cepat pulih jika segera di tangani, atau sehat krmbali bila makin muda usianya, makin cepat pemulihannya, jadi perinsipnya jangan di tunda-tunda jika pasen ODGJ. Di informasikan kepada masyarakat, penanganan ODGJ itu tidak boleh ada pemasungan terhadap ODGJ.
“Menurut aturan sekarang, jika ada masyarakat yang melakukan pemasungan terhadap ODGJ bisa melanggar hukum, dan bisa di jerat pidana dalam UU Nomer 18, dan sesuai juga dengan surat kesepakan bersama (SKB) Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri dan Kepolisian RI, tidak boleh ada pemasungan lagi,” kata dia.
Iyep melanjutkan, kita akan terus menyadarkan anggapan yang salah di masyarakat, bahwa pemasungan ODGJ itu adalah melanggar UU tentang kesehatan gangguan jiwa No.18 tahun 2014.
“Tidak boleh ada pemasungan lagi terhadap orang gangguan jiwa, pemasungan adalah pengekangan pembebasan hak asasi manusia (HAM). Penanganan yang paling tepat adalah bawa ke Puskesmas dan rumah sakit untuk di tangani,” pungkasnya.