Sebelum penerapan tersebut pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para penumpang dengan mengedarkan surat edaran Walikota.
Sejak adanya pemeriksaan digelar sedikitnya ada sekitar 20 persen penumpang yang akan naik commuterline namun tidak bisa menunjukan surat tugas kerjanya.
Warga yang tidak bisa menggunakan commuterline dianjurkan menggunakan kendaraan umum lainnya.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana menambahkan, petugas melakukan pemeriksaan di setiap stasiun.
“Kami minta warga Depok menyiapkan surat tugas yang nantinya diperlihatkan kepada petugas,” katanya.
Untuk itu dia meminta para warga yang masih bekerja untuk meminta sura tugas tersebut.
Dokumen berupa surat tugas dari tempat kerja tersebut nantinya wajib ditunjukkan kepada petugas.
Dadang menjelaskan untuk di tempat-tempat Check Point sudah dilakukan pemeriksaan surat tugas bagi warga yang akan melakukan aktivitas bekerja di perusahaannya.
Dadang mengatakan aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Walikota Depok Nomor 443/224- Huk/GT tentang Kelengkapan Surat Tugas Bagi Pegawai yang Bekerja Pada Perusahaan/Kantor yang Dikecualikan dari Penghentian Aktivitas Bekerja Dalam Masa PSBB di Kota Depok.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat meminta perusahaan agar membekali para pegawainya dengan surat tugas bekerja di kantor sebagai kelengkapan dalam perjalanan menuju tempat kerja selama masa diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Bagi pegawai yang tidak dilengkapi surat tugas, maka dalam operasi gabungan yang dilakukan petugas, pegawai tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanan dan dikembalikan ke rumah masing-masing,” pungkasnya. (*)