Harian Sederhana, Bogor – Di masa-masa akhir jabatan sebagai Kapala Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Sugandi Sigit bekerja sama dengan Disdukcapil dan Pengadilan Agama menikahkan kembali warganya agar sah secara hukum agama atau disebut Isbat.
Kepala Desa Tugu Jaya, Sugandi Sigit mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Disdukcapil dan Pengadilan Agama untuk program pembuatan Akte Kelahiran dan Isbat Nikah secara masal.
“Program ini yang tertunda di akhir jambatan saya sebagi kepala desa dan hari ini baru bisa kita laksanakan. Alhamdulilah untuk kegiatan ini sudah tercetak 200 Akte dan 39 pasangan Isbat Nikah,” ujarnya.
Sementara itu, Ani Nurhaeni, Kasie Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Kewarganegaraan (P4) menjelaskan, pihaknya melakasanakan pelayanan terpadu oleh Disdukcapail dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Kemenag. Kegiatan ini dilakukan dengan cara jemput bola setiap desa untuk mempermudah masyarakat.
“Dengan adanya perogram ini masyarakat langsung menyiapkan perlengkapan persyaratan data dan langsung mendaftarkannya. Pada program ini juga masyarakat langsung mendapatkan dua produk hukum yaitu Isbat Nikah dan Akte Kelahiran,” jelasnya.
(*)