Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Sukabumi

Purna Bhakti DPRD Kota Sukabumi Telan Biaya Rp300 Juta

badge-check


					Purna Bhakti DPRD Kota Sukabumi Telan Biaya Rp300 Juta. Perbesar

Purna Bhakti DPRD Kota Sukabumi Telan Biaya Rp300 Juta.

Harian Sederhana, Sukabumi – Tak lama lagi, masa jabatan Anggota DPRD periode 2014 – 2019 akan segera habis. Untuk biaya purna bhakti Anggota DPRD Kota Sukabumi menelan anggaran sebesar Rp300 juta yang notabenenya akan menggunakan duit rakyat.

Purna Bhakti mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2017, tentang  Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pemerintah Kota Sukabumi telah menyiapkan anggaran jasa pengabdian atau Purnabakti bagi Anggota DPRD Kota Sukabumi.

“Pemkot telah menyiapkan Anggaran Dana Purna Bhakti Sesuai aturan melalui  APBD 2019,” ujar Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asel L Sukamana, kemarin.

Dijelaskannya, dana purnabakti yang diterima oleh setiap Anggota dewan nantinya akan berbeda. Hal itu, tergantung jabatan dan masa bakti keanggotan DPRD Kota Sukabumi.

“Jika anggota dewan itu full selama 5 tahun akan mendapatkan 6 kali uang representasi. Jadi tidak semua mendapat hak yang sama, kalu menjabat kurang lima tahun seperti PAW, itu hitungannya akan berbeda. Ya kisaran antara Rp. 2 juta hingga Rp. 8 juta,” katanya.

Namun demikian lanjut Asep,  meski ada perbedaaan Antara jabatan Ketua dengan anggota. perbedaan dana purnabaktinya tidak begitu signifikan. “Jabatan Ketua, Wakil sama anggota itu berbeda, ada perhitungannya sesuai PP 18/2017,” jelasnya.

Anggaran purna bhakti itu akan diberikan setelah pelantikan anggota DPRD periode 2019-2024. Setelah selesai menjabat, atau setelah pelantikan anggota dewan baru. “Semua akan diberikan kepada 35 anggota dewan,” ucapnya.

Kaitan dengan rencana pelantikan anggota DPRD Kota baru periode 2019-2024, Asep menyebut, masih menunggu hasil pleno dan petunjuk dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi serta Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawabarat.

“Kita menunggu keputusan resmi KPU Kota Sukabumi dan SK Gubernur Jabar. Karena pelantikan belum bisa dilakukan tanpa rekomendasi SK Gubernur, apalagi di Kota Sukabumi kan masih ada sengketa di MK,” tandasnya.

(*)

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Penderita Thalasemia Bersama PNS Ikuti Rapid Test

3 Juni 2020 - 22:09 WIB

Jalin Sinergitas Jaga Kondusifitas jelang New Normal

3 Juni 2020 - 22:05 WIB

Pemkab Sukabumi Resmi Perpanjang PSBB

2 Juni 2020 - 15:13 WIB

Pemkab Sukabumi Resmi Perpanjang PSBB

20 Mei 2020 - 12:36 WIB

Bupati Wanti-wanti, Ada Potongan Duit BLT

20 Mei 2020 - 12:00 WIB

Trending di Sukabumi