Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Hot News

Puslabfor Olah TKP di Pengadilan, Ini Hasilnya

badge-check


					Puslabfor Olah TKP di Pengadilan, Ini Hasilnya Perbesar

Depok – Tim Pusat Laboratorium (Puslabfor) Mabes Polri ikut turun tangan untuk mengusut tuntas peristiwa pecahnya pintu kaca gedung Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sederet fakta dibalik kejadian tersebut.

Pantauan harian local Sederhana melaporkan, Tim Puslabfor melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lanjutan, disertai dengan rekonstruksi sekira pukul 11:20 WIB hingga sekira pukul 13:30 WIB pada Kamis (7/2).

Tim secara detail memeriksa setiap sudut pintu, termasuk rekaman kamera pengintai atau CCTV. Tak hanya itu, serpihan kaca pintu juga sempat disusun ulang untuk menerka penyebab kejadian.

Kapolresta Depok, Komisaris Besar Didik Sugiyarto mengungkapkan, hal ini dilakukan untuk membuat terang kasus itu. Adapaun langkah-langkah yang dilakukan adalah dengan identifikasi jenis kaca.

“Setelah diperiksa diketahui ini adalah jenis kaca temper yang mempunyai ketebelan 12 milimeter, kalau berat 60 kilogram,” katanya pada wartawan di lokasi kejadian.

Kemudian, jelas Didik, tim juga melakukan rekonstruksi terhadap seluruh retakan kaca untuk memastikan penyebab hancurnya pintu kaca tersebut.

“Setelah diperiksa, diperoleh hasil tidak ditemukan benturan benda dengan benda keras ataupun tidak ditemukan residu senjata api. Tim juga melakukan konstruksi terhadap engsel pintu dan ditemukan adanya engsel pintu di bagian bawah longgar,” katanya.

Jenis kaca ini, kata Didik, mempunyai kerawanan pada semua sisi. Kemudian, longgarnya engsel menyebabkan berat kaca tertumpu pada satu titik yaitu pada engsel di ujung bawah. Hal inilah yang mengakibatkan rambatan kaca pecah yang diawali dari bawah dan disebabkan juga gaya gravitasi bumi.

Selain itu, Tim Puslabfor juga telah melakukan analisa dari CCTV dan saksi yang memberikan keterangan tidak ada orang melintas baik jalan kaki maupun naik motor, maupun naik mobil.

“Dari hasil olah TKP dan juga dari pemeriksaan saksi saksi serta hasil analisa rekaman CCTV, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa ini bukan peristiwa pidana namun diakibatkan karena longgarnya engsel bawah yang mengakibatkan tumpuan berat kaca 60 kilogram pada engsel pojok kanan bawah, seminggu merambat dan memecahkan kaca.”

Untuk diketahui, peristiwa itu diperkirakan terjadi sekira pukul 00:15 WIB, pada Selasa dinihari, (5/2). Menurut keterangan saksi, pecahnya pintu kaca itu diiringi dengan suara yang cukup keras dan sempat membuat panik sejumlah petugas keamanan setempat.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Pihak pengadilan pun memastikan tidak ada barang yang hilang usai kejadian tersebut. (Zahrul Darmawan/Wahyu Saputra)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

ARH Tergenang Banjir Setinggi 65 Sentimeter

29 Mei 2020 - 20:35 WIB

Ada Dalam Zona Kuning, Eka Supria Atmaja Minta Warganya Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

29 Mei 2020 - 19:55 WIB

Diduga Tengah Mabuk Miras, Seorang Preman Ancam Tusuk Wartawan Republika

29 Mei 2020 - 19:23 WIB

Bupati Bekasi Apresiasi Kinerja Satpol PP-Dishub Putus Mata Rantai Covid-19

29 Mei 2020 - 18:28 WIB

BPJAMSOSTEK Cabang Depok Salurkan Paket Sembako untuk Dapur Umum

23 April 2020 - 16:14 WIB

Trending di Depok