Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok berjanji bakal memperhatikan nasib ratusan pekerja Ramayana yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Salah satunya adalah dengan Program Kartu Prakerja (PKP).
Kepala Disnaker Kota Depok Manto Djorghi menuturkan, pendaftaran PKP bagi pekerja Ramayana ini akan disampaikan pada 8 April 2020.
“Semua karyawan PT. Ramayana Depok yang terkena PHK didaftarkan. Kami tidak melihat warga Depok saja, namun karyawan yang terdaftar sebagai karyawan Ramayana Depok,” ujarnya.
Terkait hal itu, Manto mengungkapkan, pihaknya sudah melaporkan persoalan ini melalui WhatsApp (WA) kepada Kadisnakertrans Provinsi Jawa Barat di Bandung. Berdasarkan laporan yang ia terima, jumlah pekerja yang di-PHK di pusat perbelanjaan itu mencapai 159 orang.
Manto menjelaskan, dari kartu PKP ini para pekerja yang di-PHK bisa menerima bantuan sekira Rp1 juta untuk satu bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika dinyatakan lolos, mereka bakal mendapat bantuan itu selama empat bulan, sampai mendapat pekerjaan baru. Lalu mereka juga mendapat biaya Rp1 juta untuk biaya pelatihan.
“Bila lulus dan mendapat sertifikasi oleh tim pelaksana pusat mereka akan mendapat uang tunggu selama empat bulan, dan biaya pelatihan yang diminati untuk menunjang mendapat pekerjaan,” katanya.
Lebih lanjut, Manto mengatakan, dia sudah bertemu pihak manajemen Ramayana pada Jumat lalu, 3 April 2020. Dalam pertemuan itu, sempat dibahas rencana merumahkan 159 karyawan.
“Sebelumnya mereka melakukan bipartit tentang pengurangan upah sementara dirumahkan namun ternyata belum mendapatkan kesepakatan,” katanya.
Pihak Ramayana mengatakan, pengurangan karyawan ini sudah dibicarakan pada tataran manajemen pusat. Dalam pertemuan itu pihak manajeman mengaku sudah kesulitan untuk membayar operasional tokonya.
“Ramayana yang banyak cabang sekira 24 cabang se-Jabodetabek memang ada rencana pengurangan yang saat ini memang sangat berpengaruh akibat Covid-19. Kan mereka mall-nya sudah tutup yang buka hanya barang pokok yang di bawah. Tapi itu enggak bisa meng-cover operasionalnya terus penggajiannya,” ujarnya.
Manto menegaskan, ketika memutuskan untuk melakukan PHK, manajemen Ramayana harus memenuhi kewajiban mereka dengan membayar pesangon. Ketentuan itu sudah disanggupi pengelola. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2013 pasal 154.
“Yang jelas salah satunya karena Covid-19 ini ada, ditambah (kondisi keuangan) kurang sehat kemudian minta tutup, ya sudah jadi di situ. Tetapi intinya mereka profesional sesuai ketentuan yang ada,” katanya. (*)