Harian Sederhana, Bekasi – Pemasangan reklame bentuk baliho milik PT MAJ Residence belum memiliki ijin. Dugaan pelanggaran lain digunakannya lahan tanah pengairan kemudian belum ada rekomendasi RT/RW namun sudah terpasang.a
Mursidi selaku Kabid Perijinan pada Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Bekasi belum bisa dimintakan konfirmasi. “Saya sedang tugas PSBB di Pondok Melati,” kata Mursidi yang biasa dipanggil Roy ini melalaui Whattaps (WA)
Sekali lagi Roy menjawab singkat saat dikirimkan WA berisi keinginan konfirmasi agar berita balance. “Hhhhhhhhhhh…..” tulis WA yang dikirimkan Mursidi.
Informasi Rohyat Ketua RW 05 Kelurahan Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan tak ada ijin . “Main di atas ke Pemda langsung dan saya males ijin AMDAL ngga ada komen AMDAL RT 3 RW 5,” ungkap Rohyat.
Warga sempat protes ijin amdal lalin yang menurut Rohyat menimbulkan masalah. “Banyaknya pelanggaran yang dilakukan PT MAJ Residence diprotes tokoh masyarakat setempat,” papar Rohyat.
Pantauan di lapangan bahwa Edi PLN salah satu warga Kelurahan Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan merasa bising. Pembelaan warga pun dilakukan Edi PLN sebagai penasihat RW 05 tersebut. (*)