Harian Sederhana – Sebanyak 872 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Depok mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2019. Bukan itu saja, 14 diantaranya dapat kembali menghirup udara bebas.
Kepala Rutan Kelas II B Kota Depok, Bawono Ika Sutomo menuturkan pemberian remisi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk Rutan Kelas II B Kota Depok ada 872 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terdiri dari berbagai kasus besar dengan pengurangan pidana.
“Selain itu, pemberian remisi khusus ini didapatkan bagi status narapidana saja. Bila masih berstatus tahanan belum dapat remisi. Untuk tahun ini juga ada 14 tahanan yang kita bebaskan lantaran mendapatkan remisi khusus,” tuturnya, Rabu (05/06).
Bawono menambahkan kalau pihaknya juga memberikan remisi atau pengurangan pidana kepada ratusan WBP yang telah memenuhi syarat substansi dan administrasi. Dia mengatakan kalau di Rutan Depok sendiri terdapat 1.208 narapidana.
“Kalau administrasi minimal harus enam bulan, kalau substansi itu menyangkut perilaku, apa perilakunya baik tidak melanggar aturan di dalam,” terangnya.
Pembacaan Surat Keputusan Menkum dan HAM tentang pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri sendiri dibacakan langsung oleh Kepala Pelayanan Tahanan Rutan Depok, Boy Guntur Sagara selepas menunaikan Salat Idul Fitri di Masjid Baiturrahman, Rutan Depok.