Harian Sederhana, Bogor – Hari ini, puluhan ribu calon peserta didik baru (PDB) dari Kota Bogor, ‘bertarung’ untuk mendapatkan bangku sekolah di 20 SMP Negeri yang ada di Kota Bogor, melalui jalur nilai hasil Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) dan zonasi.
Pendaftaran Senin (17/6) berakhir Rabu (19/6), sekitar pukul 14.00 WIB itu, akan memperebutkan 60 persen bangku yang disediakan di sekolah masing-masing. Karena, 40% merupakan jatah jalur afirmasi, warga dari KETM, Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dan Anak Kandung Guru dan Tenaga Kependjdikan (AKGTK), yang telah dilaksanakan sebelumnya.
“Jatah untuk jalur afirmasi sudah terpenuhi. Bahkan, bagi calon PDB yang diterima telah melaksanakan daftar ulang pada 23 Mei 2019 lalu. Tapi, kita belum mengetahui berapa calon PDB yang mengundurkan diri,” ujar Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Jajang Koswara, ketika dihubungi Harian Sederhana, kemarin.
Jajang menjelaskan, meski Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) telah dihapus dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 51 Tahun 2018, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor tetap memberlakukannya.
Alasannya, Kota Bogor belum memiliki program sebagaimana yang diatur dalam Pemendikbud Nomor 51 Tahun 2018. “Berdasarkan Pemendikbud Nomor 51 Tahun 2018, program SKTM memang sudah dihapuskan dan diganti dengan program pemerintah yang baru yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Program Keluarga Sejahtera (PKS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP),” ungkap Jajang.
Itu dilakukan kata Jajang karena Pemkot Bogor belum memiliki program yang sama dengan program pusat, maka bagi calon siswa yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), sementara anaknya dinyatakan tidak mampu, maka SKTM dari kelurahan setempat bisa diberlakukan lagi. “Dengan catatan keabsahan dan kebenaran SKTM itu disurvei pihak sekolah” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, jatah untuk calon PDB dari luar kota akan diberikan 3% dengan satu pilihan sekolah, tanpa mendapat nilai tambahan zonasi. Begitu juga dengan calon PDB yang berasal dari SD di Kota Bogor, tapi domisilinya di luar kota, akan diberikan dua pilihan, akan tetapi tidak mendapat nilai tambahan zonasi.
Sebaliknya, bagi calon PDB yang bersekolah di luar kota, namun calon PDB atau orangtuanya berdomisili di wilayah Kota Bogor, tetap akan diberikan dua pilihan sekolah. Bahkan, calon PDB itu diberikan tambahan nilai zonasi. “Jadi, tidak ada perbedaan bagi calon PDB yang berdomisili dan bersekolah di Kota Bogor, walaupun calon PDB itu bersekolah di Bandung, misalnya. Yang terpenting, orangtuanya sudah menjadi warga Kota Bogor, selama 6 bulan,” tandasnya.