Harian Sederhana, Depok – Sekiar150 ribu pekerja pusat perbelanjaan atau Mall di Jawa Barat terancam Pemutusan Hubungan Kerja.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD Jawa Barat, Arman Hermawan menyatakan bahwa imbas dari penutupan sementara usai diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai virus Corona (Covid-19) ada sekitar 21 pusat perbelanjaan dari sekira 73 pusat perbelanjaan dan trade center yang sudah tutup sejak akhir Maret lalu.
bahwa hampir semua pusat perbelanjaan telah melakukan penutupan sementara dan terus mengurangi aktifitas pelayanan.
Hal itu mencakup pusat perbelanjaan modern maupun yang semi modern (trade center).
“Penutupan sementara ini dilakukan karena adanya imbauan maupun surat permintaan penutupan sementara pusat perbelanjaan dari pemerintah baik di level kecamatan, pemerintah kota/kabupaten, dan provinsi demi menghambat penyebaran Covid-19,” katanya, kemarin.
Hal ini, jelas dia, mengakibatkan sejumlah besar penyewa, pedagang yang kisarannya hampir 95 persen terpaksa berhenti membuka usahanya sampai jangka waktu yang tidak bisa ditentukan.
Masih ada sekitar 5 persen yang mencoba untuk bertahan membuka usaha di antaranya adalah kategori supermarket, food and beverages, maupun healthy/pharmacy, dimana khusus untuk food and beverages sudah tidak melayani makan di tempat dan hanya melayani pembelanjaan online melalui ojek daring.