Harian Sederhana, Depok – Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bodebek, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menyalurkan bantuan untuk masyarakat terdampak. Hal ini bertujuan agar tidak ada masyarakat yang mengalami kesusahan selama pandemi corona atau Covid-19.
Salah satu daerah yang menerima bantuan tersebut adalah Kota Depok. Penyaluran sendiri difasilitasi Wali Kota Depok Mohammad Idris yang mana dilaksanakan di Kantor Pos Depok di Sukmajaya, Rabu (15/04).
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menuturkan selama pandemi ini dirinya tak ingin ada warganya khususnya di Kota Depok mengalami kelaperan. Nantinya, bantuan tersebut dibagikan yang dilaksanakan dari Palang Merah Indonesia (PMI) atau kantor-kantor kemanusiaan yang ada di Kota Depok.
“Intinya tidak boleh ada orang yang kelaparan di Depok. Untuk kuotanya nanti menyesuaikan dengan data dari Pak Wali,” tutur Ridwan Kamil.
Pria yang akrab disapa RK ini mengatakan, bantuan tersebut merupakan upaya dari penanganan pencegahan Covid-19. Sebagai bentuk dari pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang berlaku di Kota Bogor, Depok, dan Bekasi mulai hari ini hingga 28 April mendatang.
RK mengatakan, bantuan tersebut bernilai Rp 500.000 yang dikombinasikan antara sembako dan uang tunai untuk di wilayah Jawa Barat.
“Bantuan ini berlangsung selama 4 bulan di kalikan Rp 500 ribu, totalnya Rp 3,2 triliun,” kata RK.
PSBB di Depok Dimulai
Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok mendeklarasikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok pada Selasa (14/4/2020).
Deklarasi tersebut sebagai simbol dimulainya PSBB di Kota Belimbing ini yang turun dihadiri oleh Dandim 05/08 Kolonel Inf. Agus Isrok Mikroj, Kapolres Metro Kota Depok Kombes Pol Azis Andeiansyah. Selain itu, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala kejaksaan Negeri Yudi Triadi, dan Ketua DPRD Kota Depok Teuku Muhammad Yusufsyah Putra.
“Dengan Bismillah, PSBB kita mulai dengan ketentuan-ketentuan yang sudah kita sosialisasi kepada seluruh masyarakat Kota Depok,” tutur Idris di Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Depok, Selasa (14/04) malam.
Dalam kesempatan ituz Idris meminta kepada seluruh masyarakat Kota Depok untuk tetap berdiam di rumah. Kalaupun harus keluar rumah, hanya untuk urusan yang sangat penting dan tetap menjaga diri dari penularan dan penyebaran Covid-19.
“Kita harus menjaga jarak fisik dan jarak sosial, tidak diperkenankan kumpul-kumpul di fasilitas umum lebih dari 5 orang dan juga pembatasan-pembatasan yang lain,” paparnya.
Dengan pemberlakuan PSBB yang dimulai pada 15 sampai 28 April ini, Idris berharap hal tersebut bisa berjalan efektif dengan pemantauan dan pengawaaan yang dilakukan oleh Kampung Siaga Covid-19 yang berbasis RW se-Kota Depok.
“Tentunya dengan bantuan-bantuan dari seluruh teman-teman Forkopimda. Sekali lagi kami harapkan agar PSBB di Kota Depok ini berjalan secara efektif. Sehingga kita bisa menyelesaikan persoalan bencana Covid-19 ini dengan benar dan baik,” ujarnya.
Sementara itu, bagi mereka yang melanggar aturan PSBB akan diberikan sanksi. “Sanksi untuk PSBB nanti melihat bentuk pelanggarannya seperti apa,” tandas Idris. (*)