Harian Sederhana, Depok – Rumah kos yang biasa disebut OYO berlokasi di Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji disegel oleh Tim Gabungan Pemkot Depok pada Jumat(28/2).
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany menuturkan, sebelum dilakukan penyegelan atau penutupan paksa, pihaknya telah berusaha memanggil pemilik bangunan tersebut. Namun sayangnya, teguran yang dilayangkan penegak Peraturan Daerah (Perda) itu tak digubris.
“Dasar penyegelan ini jelas, pertama bangunan ini tak berijin,” katanya
Selain belum mengantongi ijin mendirikan bangunan atau IMB, bangunan yang dirancang selayaknya tempat penginapan yang terdiri dari sejumlah kamar itu diduga kerap disalahgunakan untuk hal-hal yang berbau asusila.
“Banyak laporan dari warga yang mengaku resah karena kan dulu sempat digerebek juga.
Waktu itu ditemukan pasangan tanpa nikah. Jadi ada indikasi penyalahgunaan tempat ke-arah tindakan dugaan asusila,” ujarnya
Lebih lanjut Lienda mengatakan, berdasarkan keterangan yang dihimpun, pemilik tadinya ingin menjadikan bangunan ini sebagai kos-kosan.
“Niatnya tadi kos-kosan mungkin karena tidak laku atau hal lain ya jadi seperti itu. Kita tadi panggil pemiliknya, tapi orangnya tidak hadir akhirnya kita lakukan penyegelan.” Tandasnya.
Sebelumnya masyarakat di RW 10 Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji menggerebek rumah kos atau Hotel OYO karena diduga dijadikan lokasi prostitusi pada Sabtu(8/2) dinihari. Saat penggerebekan warga mendapatkan dua pasangan bukan Muhrim.
“Kami mendapat informasi adanya amuk warga yang menggerebek sebuah bangunan penginapan atau hotel di Kampung Stangkle RT 04/10 Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Depok,” kata Kasatpol PP Lienda. (*)