Harian Sederhana, Serua – Aparatur di Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari tindaklanjuti imbauan Pemkot Depok terhadap rumah makan untuk tidak melayani pemesanan makan di tempat, kecuali dibungkus.
Menurut Ilham, Sekretaris Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari imbauan ini diberlakukan setelah pihak kelurahan menerima informasi dari Pemkot Depok terkait tidak melayani pemesanan makanan di tempat, kecuali dibungkus.
Hal ini, ditambahkannya, untuk menghindari adanya konsumen yang ada di rumah makan tersebut duduk berdekatan, karena khawatir bisa terpapar virus corona. JIka makan dibungkus, setelah dilayani oleh pelayan dari rumah makan tersebut, pembeli tersebut bisa langsung keluar dan pergi, sehingga menghindari jarak antar satu dengan lainnya.
“Imbauan ini sudah disampaikan ke masing-masing pedagang, namun belum seluruhnya karena jumlah pedagang rumah makan yang ada di wilayah Serua lebih dari seratus pedagang,” ujarnya.
Dirinya juga sudah menginformasikan kepada RT dan RW untuk membantu menyosialisasikan hal ini kepada warganya, termasuk pedagang yang ada di wilayahnya. (*)