Harian Sederhana, Depok – Peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan (rutan) gaungnya sangat meresahkan. Karenanya petugas gabungan yang berasal dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok dan Kepolisian mengadakan razia gabungan secara mendadak, Senin (30/7/2019) malam.
Petugas langsung menggeledah seluruh tahanan dan warga binaan Rutan Depok di Blok A barak 1001 dan 1002, Blok B barak 1001 dan 1002, serta Blok C barak 1001 dan 1002. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang terlarang dari beberapa blok tahanan.
Selain menggeledah para tahanan dan warga binaan, petugas juga membongkar tempat-tempat yang diperkirakan sebagai tempat menyembunyikan barang haram tersebut.
Kepala Rutan Kelas II B Depok, Bawono Ika Sutomo mengungkapkan, razia tersebut melibatkan BNN Kota Depok dan Polsek Sukmajaya. Pemeriksaan berlangsung di sejumlah kamar hunian para napi, diantaranya Blok A barak 1001 dan 1002, Blok B barak 1001 dan 1002, serta Blok C barak 1001 dan 1002.
“Ini tindakan mengantisipasi beredarnya narkoba di Rutan Depok agar terdeteksi sejak dini sehingga narkoba di rutan ini dapat diantisipasi,” kata Bawono.
Bawono menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk membersihkan lingkungan blok hunian dari sejumlah barang terlarang diantaranya, instalasi listrik liar, handphone, narkoba, dan lain-lain.
“Dalam operasi ini kami petugas gabungan berhasil mengamankan dua unit handphone dan tiga buah charger, kabel charger empat buah, dua unit earphone, kemudian 12 sendok besi dan satu unit speaker aktif,” katanya.
“Gebrakan razia gabungan Rutan Depok, BNN dan Kepolisian diharapkan dapat mengantisipasi adanya narkoba di dalam Rutan Depok, selain meminimalisir kemungkinan adanya tindakan-tindakan yang melanggar aturan Rutan,” timpalnya lagi.
Bawono juga menegaskan, pemilik sejumlah barang yang ditemukan tersebut akan menjalani pemeriksaan guna pengembangan informasi lebih lanjut.
“Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan bagi warga binaan (napi) yang teridentifikasi menyimpan atau memiliki barang-barang terlarang yang berhasil diamankan dalam kegiatan razia, guna pengembangan informasi lebih lanjut serta memberikan tindakan disiplin sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut Bawono mengatakan, bersama instansi terkait, pihaknya akan terus meningkatkan sistem keamanan didalam rutan.
“Kedepan kami akanb terus mengagendakan kegiatan razia secara berkelanjutan di lingkungan Rutan Kelas II B Depok dalam rangka penguatan keamanan dan ketertiban,” tutup Bawono.
Sementara itu Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) di Rutan Depok, Puang Dirham menjelaskan tindakan merazia secara mendadak merupakan tindakan tegas petugas tentang maraknya narkoba di dalam penjara.
“Alhamdulillah setelah kami geledah tidak ditemukan adanya narkoba di Rutan Depok, kami hanya mendapatkan pelanggaran-pelanggaran lain selain narkoba,” ungkap Puang Dirham.
Dijelaskan Puang, razia gabungan tersebut menindak lanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-126.PK.02.10.01 Tahun 2019 tanggal 04 Februari 2019 tentang Langkah-Langkah Progresif dan Serius Upaya Pemberantasan Narkoba di Rumah Tahanan Negara/Cabang Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pemasyarakatan, dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak.
“Serta Surat Edaran BNNK Depok Nomor : B/326/KA/PB.00/VII/2019/BNNK tentang rencana aksi sesuai perjanjian kerjasama antara BNNK Depok dengan Rutan Kelas IIB Depok TA.2019,” katanya.
Ikut dalam razia gabungan tersebut pajabat struktural Rutan Depok, Bambang Punto Herdianto (Kasubsi Pengelolaan), Boy Guntur Sagara (Kasubsi Pelayanan Tahanan) dan 25 petugas rutan. Sedangkan dari unsur Kepolisian turut serta Kapolsek Sukmajaya, AKBP Ign Bronet Ranapati beserta dua anggotanya dan Kepala BNN Kota Depok, AKBP Rusli Lubis beserta anggotanya.
(*)