Harian Sederhana, Depok – Semua rumah makan (RM) di Kota Depok harus memasang tirai selama bulan Ramadan. Ini dimaksudkan untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdianny, pihaknya mengingatkan seluruh RM untuk mematuhi aturan pemasangan tirai saat siang hari.
Terlebih, aturan tersebut tercantum dalam surat edaran Wali Kota Depok Nomor 451/211 g Satpol PP tanggal 3 Mei 2019 tentang kegiatan menyambut bulan suci Ramadan tahun 1440 H/2019.
“Kami akan lakukan pemantauan secara intensif selama Ramadan. Maka kami ingatkan agar pemilih RM menghormati masyarakat yang sedang berpuasa dengan memasang tirai,” tuturnya.
Lebih lanjut, ucapnya, tidak hanya RM saja, karena tempat hiburan malam di Depok yaitu bar, kelab malam, diskotek, karaoke/rumah bernyanyi, pab, panti pijat, rumah billiard, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan harus mengikuti ketentuan Pasal 48 (7) Peraturan Kota Depok No 16 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan.
“Tempat-tempat tersebut dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan. Selain juga tempat hiburan ini tidak boleh menjual minuman beralkohol,” tegasnya.
Lienda menambahkan, pihaknya akan terus mengingatkan pemilih rumah makan dan tempat hiburan untuk menaati aturan yang berlaku. Sebab, jika melanggar bakal ditindak tegas hingga dibekukannya izin usahanya.
(*)