Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Hot News

Satpol PP Depok Razia Penyandang Masalah Sosial

badge-check


					Satpol PP Depok Razia Penyandang Masalah Sosial Perbesar

Harian Sederhana – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama petugas gabungan dari TNI dan Polri merazia warga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di sejumlah tempat di Kota Depok.

Pembersihan warga penyandang masalah sosial tersebut digelar sejak Rabu (12/12) malam sampai Kamis (13/12) dinihari. Aparat gabungan menyasar sejumlah tempat hiburan malam dan warung penjual minuman keras. Hasilnya, petugas menyita 190 botol minuman memabukan berbagai jenis.

Plt Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto menuturkan, operasi ini diadakan dengan menyasar semua potensi yang dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum (Tibum).

“Dalam razia kali ini ditertibkan 36 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di pedestrian jalan sepanjang Jalan Raya Margonda. PKL mengganggu kenyamanan pejalan kaki,” tegasnya.

Yayan mengatakan, razia ini dalam rangka mewujudkan Kota Depok sebagai kota Unggul, Nyaman dan Religius. Sebab keberadaan PSK, anak jalanan serta para PKL maupun penjual miras sama sekali tidak sejalan dengan visi-misi Depok terutama dari sisi religius.

“Dari razia ini kita berhasil amankan para PSK dari beberapa hotel kelas melati dan di sejumlah tempat hiburan di Kota Depok. Mereka kita temukan di wilayah Timur yang Cimanggis dan sekitarnya,” tutur Yayan.

Sementara para anak jalanan kata Yayan sebagian besar dijaring petugas dari Jalan Margonda, dan Jalan Juanda serta Jalan Tole Iskandar di Depok.

“Mereka semua kami amankan ke Kantor Satpol PP Depok untuk didata serta kemudian kami serahkan ke Dinsos Depok untuk dilakukan pembinaan,” kata Yayan.

Diharapkan kata dia dengan operasi ini serta dilakukan pembinaan para PSK dan anak jalanan tidak lagi mengulangi perbuatannya dan melakukan hal yang sama.

Sementara untuk miras yang disita, pihaknya kata Yayan juga mendata para penjual miras.

Mereka kata Yayan akan diajukan ke pengadilan dengan dijerat tindak pidana ringan (tipiring) berupa pelanggaran Perda Depok tentang Ketertiban Umum.

Yayan mengatakan, bukan hanya PSK, anak jalanan serta miras saja yang diamankan dalam razia tersebut. Pihaknya m menjaring sejumlah pasangan mesum di kos-kosan.

“Dalam razia ini juga kami berhasil menjaring 10 pasangan tanpa nikah di kos-kosan yang berada di wilayah Margonda dan Kelapa Dua. Pasangan ini rata-rata masih muda dan ada juga laki-laki yang tengah selingkuh,” paparnya.

Yayan pun menyebut mereka yang tertangkap rata-rata bukanlan warga Depok. Kebanyakan dari mereka mengaku tengah beristirahat di kontrakan kerabat atau temannya.

“Ketika kita amankan, banyak pengakuan dari mereka. Ada yang bilang mereka teman, saudara dan lain sebagainya. Pas kita cek identitas, beda-beda. Untuk itu mereka kita bawa dan kita data serta kita bina agar tidak mengulanginya lagi,” tandasnya.

Dan dari hasil pemeriksaan sementara, kebanyakan dari mereka bukan warga Depok.

“Ya ini mereka, dari luar Depok ngakunya ada yang lagi numpang istirahat di kostan teman, lalu bilangnya saudara tapi identitasnya beda-beda. Selanjutnya, setelah kami data mereka kami lakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” tandasnya. (Wahyu Saputra/Aus)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

ARH Tergenang Banjir Setinggi 65 Sentimeter

29 Mei 2020 - 20:35 WIB

Ada Dalam Zona Kuning, Eka Supria Atmaja Minta Warganya Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

29 Mei 2020 - 19:55 WIB

Diduga Tengah Mabuk Miras, Seorang Preman Ancam Tusuk Wartawan Republika

29 Mei 2020 - 19:23 WIB

Bupati Bekasi Apresiasi Kinerja Satpol PP-Dishub Putus Mata Rantai Covid-19

29 Mei 2020 - 18:28 WIB

BPJAMSOSTEK Cabang Depok Salurkan Paket Sembako untuk Dapur Umum

23 April 2020 - 16:14 WIB

Trending di Depok