Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Sukabumi

Satpol PP Sukabumi Cek Izin Distributor Petasan

badge-check


					Satpol PP Sukabumi Cek Izin Distributor Petasan. (FOTO : Suara.com) Perbesar

Satpol PP Sukabumi Cek Izin Distributor Petasan. (FOTO : Suara.com)

Harian Sederhana, Sukabumi – Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Sukabumi menelusuri izin kepemilikan dan penjualan petasan secara bebas dalam jumlah besar oleh toko-toko setempat. Alasannya, hanya ada satu toko yang tercatat mengantongi izin.

“Di wilayah Kota Sukabumi, beberapa grosir menjual petasan,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda dan SDA pada Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat saat dihubungi Selasa (14/5/2019) kemarin.

“Namun berdasarkan informasi, hanya nama Toko Samudera yang terletak di Jalan Ahmad Yani yang disebut-sebut telah mengantungi izin menjual petasan, itu juga belum kami kroscek,” lanjutnya.

Penelusuran izin penjualan petasan dalam jumlah besar ini dilakukan setelah peristiwa ledakan petasan yang mengaggetkan warga sekitar pada Senin lalu.

Suara keras itu terdengar ketika kendaraan bongkar muat petasan di depan Toko Toy, jalan Stasiun Timur. Sedikitnya lima orang terluka bakar, tiga di antaranya luka parah. Kejadian ini sempat viral di media sosial.

“Ya kemarin ada kejadian petasan meledak, memang di jalan stasiun banyak terdapat ruko–ruko yang baru berdiri. Kami belum sempat menyisir ke daerah tersebut untuk menanyakan izin,” kata dia.

Satun Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi belum mengetahui secara pasti status perizinan toko penjual grosir petasan itu. Berdasarkan peraturan daerah itu, grosir petasan ukuran tertentu harus mengantungi izin menjual dari pemerintah daerah atau kepolisian.

“Kami akan kroscek ke lapangan, ke sejumah toko petasan mengenai kepemilkan izinnya,” kata Sudrajat.

Aturan perijinan ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 11 tahun 2013 tentang Tertib Ramadhan. Di dalamnya mengatur mengenai penjualan petasan/kembang api dan beberapa jenis petasan yang dilarang karena membahayakan. Dalam ketentuannya, penggunaan petasan atau kembang api berameter 2-8 inci harus seizin kepolisian.

Sudrajat mengatakan, jajarannya akan mendatangi Jalan Stasiun Timur untuk menelusuri izin grosir petasan. Beberpa tempat yang akan diperiksa perizinannya, antara lain: Toko Samudra Jalan Ahmad Yani, dan Toko Sinar Abadi serta Toko Rizky Jaya di Stasiun Timur.

Menurut dia, pemerintah kota Sukabumi tidak akan mengeluarkan izin sembarangan apalagi untuk grosir petasan. Sejauh ini, Izin yang diberikan hanya izin usaha perdagangan tanpa menyebutkan secara spesifik mengenai petasan.

“Kami akan memeriksa hari ini. Mudah-mudahan ada info lain tentang toko grosir petasan,” kata Sudrajat.

“Sebelum terjadi ledakan, kami telah melakukan operasi, ke lapak-lapak penjual petasan, mengecek semua petasan yang dijual berdiameter di bawah 2 inci,” pungkasnya.

(*)

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Penderita Thalasemia Bersama PNS Ikuti Rapid Test

3 Juni 2020 - 22:09 WIB

Jalin Sinergitas Jaga Kondusifitas jelang New Normal

3 Juni 2020 - 22:05 WIB

Pemkab Sukabumi Resmi Perpanjang PSBB

2 Juni 2020 - 15:13 WIB

Pemkab Sukabumi Resmi Perpanjang PSBB

20 Mei 2020 - 12:36 WIB

Bupati Wanti-wanti, Ada Potongan Duit BLT

20 Mei 2020 - 12:00 WIB

Trending di Sukabumi