Menu ✖

Mode Gelap

Menu ✖

Mode Gelap

Depok

Satpol PP Tegakkan Perda untuk Depok Kondusif

badge-check


					Satpol PP Tegakkan Perda untuk Depok Kondusif Perbesar

Harian Sederhana, Depok – Guna menciptakan situasi Depok kondusif serta terbabas dari gangguan keamanan dan ketertiban umum,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok tidak hanya melakukan tindakan berupa penertiban juga tipiring.

Seperti yang tertuang dalam Perda Nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum dan Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny menjelaskan, pihaknya akan terus membantu perangkat daerah terkait dalam mengimplementasikan perda. Karena, Satpol PP memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam menegakkan perda.

“Sebagai penegak perda, kami akan terus menjalankan tupoksi agar masyarakat dapat lebih mengetahui dan menjalankan aturan yang berlaku di Depok,” ujarnya saat Kegiatan Forum Rencana Kerja Perangkat Daerah Satpol PP Kota Depok di Hotel Savero, Kamis (20/2)

Dikatakan Lienda, dalam penegakan perda, pihaknya akan melakukan pengawasan dan penertiban pelajar, penertiban pedagang kaki lima (PKL), operasi minuman beralkohol (minol), serta pengawasan dan penertiban KTR. Selain itu, sebagai efek jera, juga dilakukan tindak pidana ringan (tipiring) kepada pelanggar perda.

“Tipiring kami lakukan agar pelanggar dapat lebih patuh terhadap perda yang berlaku, sehingga diharapkan seluruh masyarakat dapat mendukung berbagai aturan demi keamanan dan ketertiban di Kota Depok,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disdik Kota Depok Perbaiki SDN Mekarjaya 29 Secara Bertahap, Pakai BTT

16 Januari 2025 - 09:49 WIB

Atap SDN Mekarjaya 29 ambruk.

Kota Depok Endemis DBD, Ini Jumlah Kasus Selama 2024 Mencapai 4.825 Kasus

27 Desember 2024 - 13:24 WIB

Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Depok

24 Desember 2024 - 13:44 WIB

Sibuk Kampanye Pilkada, Calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Juara Lomba Penulisan Tingkat Nasional

10 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Kocak Heri Hore Sebut Istilah ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’ Tidak Berlaku di Kota Depok

4 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Trending di Depok