Harian Sederhana, Bogor – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor melarang kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang ada di Kota Bogor, untuk menjual /tidak boleh terlibat dalam penjulan buku dan lembar kegiatan siswa (LKS) atau alat peraga pembelajaran lainnya kepada peserta didik di sekolah.
Tidak itu saja, Disdik juga melarang kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan melakukan punggutan kepada orangtua peserta didik di sekolah. Bahkan melarang melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan ataupun sumbangan, bukan pungutan kecuali yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2026 tentang Komite Sekolah.
“Surat tersebut dibuat berdasarkan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 11 tentang pelarangan penjualan buku dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan,” tulis Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bogor, H. Fahrudin dalam suratnya bernomor 421.2/3860-bid SMP, tanggal 12 Juli 2019.
Kadisdik, H. Fahrudin ketika dihubungi, Rabu (17/7), membenarkan Disdik telah membuat dan mengirim surat imbauan kepada para kepala SD/SMP Negeri yang ada di Kota Bogor. Tujuannya, tak lain untuk mencegah dan mengantisipasi adanya pungutan liar (Pungli) yang nantinya dapat meresahkan orangtua siswa.
“Surat tetsebut sudah kita kirim ke sekolah-sekolah. Bahkan, setiap tahun pelajaran baru, kita terus membuat surat imbauan dimaksud. Dan, surat itu juga sudah kita tembuskan ke Wali Kota Bogot, sebagai laporan. InsyaAllah, saya yakin dan percaya, para kepala sekolah tidak akan melakukan hal tetsebut,” pungkasnya.
(*)