Harian Sederhana, Bogor – Setelah buron lebih dari satu bulan sejak ditetapkan tersangka Jumat (21/6/2019), akhirnya MH tersangka dugaan korupsi dana hibah pilkada tahun 2018 KPU Kota Bogor ditangkap Tim Kasi Pidsus Kejari (Kejari) Kota Bogor di rumahnya di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Kamis (25/7/2019).
MH sampai di Kejari Kota Bogor menggunakan mobil avanza warna hitam berpat merah sekitar Pukul 16.15 WIB. Dengan pengawalan ketat sejumlah petugsa kejaksaan dan langsung di lakukan pemeriksaan intensif di bagian pidsus.
Seperti diketahui, MH merupakan PNS Kota Botor yang berdinas Satpol PP dan ditunjuk sebagai Ketua Pokja ULP di KPU Kota Bogor. Modus korupsi yang dia lakunan membuat kegiatan dan pembuatan buletin fiktif dengan kerugian negara mencapai Rp470 juta.
Selain menangkap tersangka, korps anti rasuah itu juga menyita aset berupa rumah milik tersangka yang berada di wilayah Bogor bagian utara Bumi Tegar Beriman.
MH sempat mangkir dari beberapa panggilan Kejaksaan, dan di tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) 7 Juli 2019. Namun selama DPO pengejaran terus dilakukan pihak Kejari dan Adhiyaksa Monitoring Centre (AMC) dibawah Kejaksaan Agung.
Usai diperiksa tersangka MH menyatakan bahwa yang mengatur semua proyek adalah Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di KPU Kota Bogor.
Tak hanya itu MH juga menyebutkan nama Panglima yang mennaji teka teki karena dia enggan menjelaskan siapa sebenarnya panglima.
“Saya mah tergantung PA dan PPK saya hanya melaksanalan saja dan saya semua tergantung perintah panglima PA dan PPK. Jadi yang tahu mereka semua,” kata MH di Kejari Kota Bogor.
Tak hanya itu, dia juga mengaku siap buka-bukaan siapa saja yang berperan dan terlibat dalam penyalahgunaan wewenang untuk menikmati uang negara itu. “Nanti di sidang saya buka semua, saya akan sampaikan semuanya,” jelasnya.
Ditanya kemana aja selama buron, dia mengaku ada tidak kemana-mana. Dan memang pernah ke Boyolali Jawa Tengah mengunjungi rumah keluarganya.
Ditempat berbeda, Kasi Pidsus Kejari Kota Bogor Rade Satya Parsaoran membenarkan penangkapan MH, setelah melakukan pencarian hampir satu bulan.
“Ya betul, kami Tim Pidsus Kejari Kota Bogor har ini menangkap Mar Hendro (MH) di rumahnya di Jalan Cidokom, Gunung Sindur Kabupaten Bogor. Saat ditangkap dirumahnya ada dua anak dan istrinya,” kata Rade.
Dia mengaku, saat di tangkap MH tidak melakukan perlawanan. Sebelum ke rumahnya kata Rade, pihaknya berkoordinasi dengan Kepala Desa (Kades) setempat. Dan saat kerumahnya didampingi Kades dan dua stafnya.
“Ya, takut terjadi apa-apa, makanya minta didampingi kades, disitu kami juga menyita rumahnya yang diperkirakan seharga Rp250 juta,” jelasnya.
Setelah ditangkap, tersangka MH dititipkan di Lapas Kelas IIA Paledang selama 20 hari. Rade juga mengaku, setelah ditangkapnya MH akan terus melakukan pendalaman, berdasarkan keterangan tersangka yang menyebutkan PA, PPK dan Panglima.
“Ya, kami akan terus melalukan pendalaman, akan memanggil nama-nama yang disebut MH apakah betul tidak keterangan dia yakni PA dan PPK itu atau hanya untuk pembelaannya saja, makanya nanti semua akan diperiksa lagi,” pungkasnya.
Dengan demikian dalam kasua dugaan Korupsi dana hibah Pilkada tanhun 2018 di KPU Kejaksaan telah menahan AH dan MH. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.