Harian Sederhana – Maraknya aktivitas kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau biasa disebut LGBT sudah semakin mengkhawatirkan. Bahkan menurut ane mereka sudah berani secara terbuka dan terang-terangan menunjukkan eksistensinya.
Hal ini menurut ane merupakan indikator bahwa jumlah dan aktivitas kalangan non-heteroseksual alias penganut homoseks di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Tentu ini harus disikapi secara serius.
Ane juga berpendapat kalau permasalahan homoseksual tidak bisa dianggap lagi menjadi masalah sederhana, dan perlu mendapat perhatian yang sangat serius dari semua pihak, khususnya dari pemerintah, tokoh agama dan masyarakat.
Untuk itu ane sih mendukung banget kalau DPRD Kota Depok mendorong lahirnya Perda Anti LGBT. Kenapa ?, ya karena memang LGBT itu tidak sejalan dengan peraturan yang ada di Indonesia.
Sebab berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945 dikatakan bahwa “Indonesia adalah negara hukum”.
Sebagai negara hukum, maka setiap warga negara harus taat pada hukum yang berlaku di Indonesia. Kaitannya dengan LGBT dan perkawinan sesama jenis yang diusung oleh orang LGBT untuk diperbolehkan di Indonesia hal ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku di Indonesia.
Seperti UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang tidak mengenal jenis perkawianan sesama jenis (kelamin). Dalam UU Perkawinan tidak tedapat frasa ‘lesbian, ‘gay’, ‘biseksual’, dan frasa ‘transgender’ untuk mengklasifikasikan jenis kelamin.
Hal ini misalnya terlihat dalam defenisi perkawinan itu sendiri yang terdapat dalam Pasal 1 UU Perkawinan, yakni : Perkawinan ialah ikatan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selain itu Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Saadi pernah mengatakan praktik LGBT serta seks bebas harus dilarang, karena bertentangan dengan nilai-nilai agama dan Pancasila. Orientasi non-heteroseksual, bukanlah sesuatu yang dibenarkan dalam ajaran Islam.
Bahkan MUI sendiri sudah mengeluarkan fatwa pada 2014, tentang Lesbian, Biseksual, Gay dan Transgender (LBGT) hukumnya haram atau dilarang oleh agama. Hal itu diungkapkan Zainut kepada Republika pada Sabtu, 13 Oktober 2018.
Pak Zainut sendiri menegaskan semua agama juga melarang tindakan atau perilaku LGBT. Penolakan terhadap LGBT bahkan sudah menjadi kesepakatan bersama dalam hukum positif di Indonesia.
Atas dasar hal ini, ane melihat keseriusan DPRD Kota Depok dalam mendukung visi-misi Kota Depok menjadi kota yang Unggul, Nyaman dan Religius. Semoga Raperda Anti LGBT bisa terealisasi menjadi perda. Aamiin………………….
SALAM SEDERHANA……………………………..
*Roni Sondri
Pimpinan Umum Harian Sederhana