Harian Sederhana, Depok – Perangi narkoba di lingkungan penjara, Rumah Tahanan Kelas II B Kota Depok melakukan tes urin terhadap seluruh pegawai yang bekerja di instansi tersebut pada Jumat, 11 Oktober 2019.
Kepala Rutan Kelas II B Depok, Bawono Ika Sutomo menuturkan kegiatan tersebut digelar berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional dan Dinas Kesehatan Kota Depok. Hal ini, merupakan sebuah langkah progresif melihat banyaknya pemberitaan terkait kasus narkoba di dalam Lapas maupun Rutan.
“Kita lakukan tes urin ini, untuk seluruh pegawai Rutan. Alhamdulilah hasilnya negatif (bersih dari penggunaan narkoba),” tutur Bawono.
Bawono menegaskan, berbagai langkah progresif telah dilakukan seperti sidak Rutin terkait narkoba terhadap warga binaan dan kini tes urine yang diberlakukan kepada kurang lebih 89 petugas Rutan Cilodong. Menurut dia, penindakan narkoba di lingkungan penjara bukan sekadar wacana.
“Kami serius melaksanakan langkah-langkah progresif dalam pemberantasan narkoba dilingkungan Rutan dalam rangka mewujudkan komitmen Pemasyarakatan perang melawan narkoba,” bebernya.
Sementara itu Pejabat Struktural Rutan Kelas IIB Cilodong Depok, Boy Guntur Sagara menyebutkan kegiatan pemberantasan narkoba di lingkungan Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan merupakan instruksi dari pimpinan pusat.
“Ini merupakan hasil audiensi dengan PLT Menteri Hukum dan Ham yang baru,” tegasnya.
Sebelumnya, setiap satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Ham juga telah melaksanakan perjanjian dalam bentuk MoU turunan dengan BNN wilayah. Sehingga, perwujudan pemberantasan narkoba tidak hanya terpaku pada tes urin saja.
“Beberapa waktu lalu juga, kita lakukan sidak narkoba bersama BNN dan ini akan rutin kita gelar,” pungkasnya
Beberapa waktu lalu, petugas gabungan yang berasal dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok dan Kepolisian mengadakan razia gabungan secara mendadak pada Senin malam, 30 Juli 2019.
Petugas langsung menggeledah seluruh tahanan dan warga binaan Rutan Depok di Blok A barak 1001 dan 1002, Blok B barak 1001 dan 1002, serta Blok C barak 1001 dan 1002. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang terlarang dari beberapa blok tahanan.
Selain menggeledah para tahanan dan warga binaan, petugas juga membongkar tempat-tempat yang diperkirakan sebagai tempat menyembunyikan barang haram tersebut.
Kepala Rutan Kelas II B Depok, Bawono Ika Sutomo mengungkapkan, razia tersebut melibatkan BNN Kota Depok dan Polsek Sukmajaya. Pemeriksaan berlangsung di sejumlah kamar hunian para napi, diantaranya Blok A barak 1001 dan 1002, Blok B barak 1001 dan 1002, serta Blok C barak 1001 dan 1002.
“Ini tindakan mengantisipasi beredarnya narkoba di Rutan Depok agar terdeteksi sejak dini sehingga narkoba di rutan ini dapat diantisipasi,” kata Bawono.
Bawono menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk membersihkan lingkungan blok hunian dari sejumlah barang terlarang diantaranya, instalasi listrik liar, handphone, narkoba, dan lain-lain.
“Dalam operasi ini kami petugas gabungan berhasil mengamankan dua unit handphone dan tiga buah charger, kabel charger empat buah, dua unit earphone, kemudian 12 sendok besi dan satu unit speaker aktif,” katanya.
“Gebrakan razia gabungan Rutan Depok, BNN dan Kepolisian diharapkan dapat mengantisipasi adanya narkoba di dalam Rutan Depok, selain meminimalisir kemungkinan adanya tindakan-tindakan yang melanggar aturan Rutan,” timpalnya lagi.
Bawono juga menegaskan, pemilik sejumlah barang yang ditemukan tersebut akan menjalani pemeriksaan guna pengembangan informasi lebih lanjut.
“Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan bagi warga binaan (napi) yang teridentifikasi menyimpan atau memiliki barang-barang terlarang yang berhasil diamankan dalam kegiatan razia, guna pengembangan informasi lebih lanjut serta memberikan tindakan disiplin sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut Bawono mengatakan, bersama instansi terkait, pihaknya akan terus meningkatkan sistem keamanan didalam rutan.
“Kedepan kami akan terus mengagendakan kegiatan razia secara berkelanjutan di lingkungan Rutan Kelas II B Depok dalam rangka penguatan keamanan dan ketertiban,” tutup Bawono.
Sementara itu Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) di Rutan Depok, Puang Dirham menjelaskan tindakan merazia secara mendadak merupakan tindakan tegas petugas tentang maraknya narkoba di dalam penjara.
“Alhamdulillah setelah kami geledah tidak ditemukan adanya narkoba di Rutan Depok, kami hanya mendapatkan pelanggaran-pelanggaran lain selain narkoba,” ungkap Puang Dirham.
Dijelaskan Puang, razia gabungan tersebut menindak lanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-126.PK.02.10.01 Tahun 2019 tanggal 04 Februari 2019 tentang Langkah-Langkah Progresif dan Serius Upaya Pemberantasan Narkoba di Rumah Tahanan Negara/Cabang Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pemasyarakatan, dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak. (*)