Menanggapi hal tersebut, Pemkot Depok pun bergerak dan melakukan investigasi terkait hal tersebut. Untuk diketahui, selama PSBB Pemkot Depok menggelontorkan bantuan pengaman jaring sosial sebesar Rp7.5 miliar.
Dana yang bersumber dari APBD Kota Depok 2020 itu untuk bansos 30.000 KK Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Non DTKS), atau warga yang terdampak Covid-19.
Berdasarkan hasil validasi Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Barat, sebanyak 2.348.298 keluarga rumah tangga sasaran (KTRS) akan menerima bantuan sosial (bansos) dari Pemprov Jabar senilai Rp 500 ribu per bulan.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jabar, Ferry Sofwan Arif mengatakan, KRTS merupakan sebutan bagi para penerima bansos berupa bahan pokok senilai Rp350.000 dan uang tunai sebesar Rp150.000 tersebut.
“Penerima bansos ada 2.348.298 KRTS berdasarkan hasil validasi Dinas Sosial,” sebut Ferry, Kamis (16/04).
Menurut dia, pendataan akan dilakukan dua gelombang. Jika pada gelombang pertama ada keluarga miskin dan rentan miskin yang terlewat, maka mereka akan dicatat pada pendataan gelombang kedua.
Ferry juga menyebutkan, penyaluran bantuan akan didahulukan bagi warga terdampak di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). “Bansos (di Bodebek) akan diberikan kepada 408.934 KRTS dengan alokasi kurang lebih Rp216,7 miliar,” sebutnya.
Lebih lanjut Ferry juga menjelaskan, bansos dari Pemprov Jabar tersebut diberikan kepada kelompok A yang belum menerima bantuan dari pemerintah pusat serta sembilan sektor dalam kelompok B dan C. Sembilan sektor itu, yakni pekerja di bidang perdagangan dan jasa, bidang pertanian, pariwisata, transportasi, serta industri yang semuanya berskala usaha mikro dan kecil.
“Selain itu, pemulung, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan terakhir, penduduk yang anggota keluarganya terindikasi orang Dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan terinfeksi COVID-19,” katanya. (Luki Leonaldo/Wahyu Saputra)