Harian Sederhana – Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (LPKP) mencium aroma pat gulipat dalam sengkarut tanah milik Siti Khodijah yang dipakai Jalan Regional Ring Road (R3).
“Proses pembebasan tanah untuk jalur tersebut amburadul. Kami mensinyalir ada yang tidak beres. Patut diduga ada penyimpangan,” tutur Direktur LPKP, Rahmat Syamsul Anwar saat dihubungi Harian Sederhana, Kamis (13/12) malam.
Rahmat menyebut, bidang tanah yang terkena dampak dibangunnya Jalan R3 diidentifikasi merupakan tanah eks PT. Graha Pakuan Permai (PT.GPP) yang sudah diserahkan kepada PT. Bank Aspac.
“Bidang-bidang tanah tersebut belum bersertifikat. Direktur pengelola Kekayaan Negara dan Sistem Informasi hanya menguasai dokumen berupa akta penyerahaan dan pemindahan hak dari PT.GPP kepada Bank Aspac No.79 tanggal 18 Desember 1998 dan Nomor 87 tanggal 18 Desember 1998,” papar Rahmat.
Ia mendetailkan beberapa isi dokumen-dokumen diatas bahwa diketahui tanah yang telah dilepaskan haknya oleh PT. GPP kepada Bank Aspac seluas 26.626 m2 dan itu terdiri dari 20 Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) dan seluas 11.615 m2 yang terdiri dari 6 SPPH.
“Dan aset negara milik Direktur pengelola Kekayaan Negara dan Sistem Informasi yang kena Jalan R3 terdiri dari 9 SPPH,” bebernya.
Kemudian yang menjadi janggal dan aneh, lanjutnya, bermula dari surat revisi permohonan P2T dengan nomor 283/P2T/III/2013 tertanggal 19 Desember 2013 yang semula akan dibebaskan seluas 15.807 m2 menjadi seluas 15.847 M2.
Tanah terdiri 8.195 m2 untuk Jalan R3 dan 7.652 m2 untuk kantor kelurahan dan gedung puskesmas dan jalur hijau.
Tetapi, lanjutnya, dalam Surat Direktur Pengelola Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Indra Surya kepada Sekretaris Daerah Kota Bogor bahwa lahan negara yang kena jalan tersebut hanya seluas 15.080 m2.
“Berarti ada kelebihan luas tanah sebesar 767 m2 yang benar janggal dan aneh,” imbuhnya.
Rahmat menegaskan dari penjelasan di atas, dirinya selaku direktur LPKP menemukan adanya kelebihan dalam pembebasan tanah yang dimiliki oleh Dit. PKNSI.
Maka untuk itu, LPKP meminta kepada Kejari Kota Bogor untuk menyidik amburadulnya pengadaan lahan jalan untuk R3 di atas.
“Segera panggil tim P2T (Pengadaan pembebasan Tanah) saat itu, diantaranya Ade Sarip Hidayat (Asisten tata Praja), Andi Tentri Abeng (Kepala Kantor Pertanahan Bogor), Drh. Herlien Kresnaningrun (kepala dinas pertanian), Dody Ahdiat (Kepala bagian tata Pemerintahan Kota), Indra M Rusli (Kepala DCKTR), Rakhmawati (camat botim) dan Ida Priatna (kabag hukum). Hal ini harus di anggap serius, karna menyangkut akses dan hak publik. Jadi, tidak bisa lagi di anggap biasa,” pungkasnya.
Wakil pemilik ahan Abdullah alias H. Aab, menegaskan, sejatinya memang tidak mau jalur R3 ditutup. Namun, hal tersebut sudah sesuai kesepakatan antara pemilik lahan dengan Pemkot Bogor.
“Kesepakatan ditanda tangani BPKAD, PUPR, Sekda dan tembusan Walikota, itu kan sudah jelas. Ya kita hormati putusan itu dengan menjalankannya, simple kan,” kata Haji. Aab saat dihubungi via telepon, Kamis malam (13/12).
H. Aab menambahkan, jika tidak menjalankan apa yang sudah menjadi putusan pengadilan baik dirinya atau Pemkot, sama saja menciderai putusan hukum yang dibuat penyelenggara negara dan secara tidak langsung melawan negara. (Murtadho/Asep Supriyanto/Aus)