Harian Sederhana, Depok – Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) Nomor 13 Tahun 2003 membawa angin segar bagi para pekerja Warga Negara Asing (WNA).
Pasalnya UU ini memperbolehkan WNA menjabat diperusahaan sampai ke level Manager HRD dan berbagai kemudahan lainnya.Meski begitu, serikat pekerja di Kota Depok, salah satunya dari Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMI) Cabang Kota Depok Wido Pratikno menolak revisi Undang-Undang tersebut.
“Sebelum direvisi pekerja WNA hanya boleh menjabat sebagai staf ahli dan harus memiliki pendamping dan harus belajar bahasa Indonesia. Dengan Revisi ini pemerintah membuka peluang tenaga kerja asing besar-besaran masuk ke Indonesia,” kata Wido kepada wartawan di Depok.
Wido menegaskan akan melawan kebijakan itu karena kalau sampai level manager HRD saja dijabat oleh orang asing dikawatirkan akan terjadi miskomunikasi karena perbedayaan budaya.
“Kalau HRD diambil tenaga kerja asing, ini budaya Indonesia, nggak boleh. Kan kita ngga tau orang asing itu budaya nya seperti apa, orang Jawa seperti apa, orang Batak, Sunda dan seterusnya seperti apa,” kata Wido.
Menurut dia, berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok saat ini ada sebanyak 300 pekerja WNA di Depok. Dan mereka semua menjabat sebagai staf ahli di perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di Kota Depok.
“Dengan revisi ini boleh nanti supervisor orang asing manager HRD dari oramg asing. Oleh karena itu peluang untuk rakyat Indonesia akan tertutup,” katanya.
Oleh sebab itu, sambung Wido, pihaknya akan audiensi dengan Wali Kota Depok Idris Abdul Somad dan DPRD Kota Depok untuk meminta rekomendasi menolak Revisi UUK Nomor 13 Tahun 2003 ini.
Karena revisi ini akan merugikan Kota Depok yang masih memiliki jumlah pengangguran sebanyak 73.000 orang.
“Seperti daerah Kerawang, Kabupaten Bandung dan Kota Bandung yang sudah mengeluarkan rekomendasi penolakan revisi UUK 13 2003. Kami juga pingin minta rekomendasi Wali Kota dan Ketua DPRD soal ini,” ungkapnya. (*)