Harian Sederhana, Depok – Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Kota Depok, Sidartha Arya Agung angkat bicara terkait adanya interupsi berujung intimidasi pada Rapat Paripurna Pelantikan Pimpinan DPRD Kota Depok pada Jumat, 27 September 2019.
Seperti diketahui, telah terjadi banyak interupsi pada rapat paripurna tersebut, mulai dari tidak tersedianya alat pengeras suara di meja rapat, hingga pembahasan soal berita di salah satu media massa.
Terkait interupsi kedua itu, Dartha, panggilan akrab Ketua Pokja Wartawan Depok menyayangkan terjadinya hal tersebut. Dartha mengatakan seorang anggota dewan tidak boleh bersikap seperti itu, apalagi dilakukan pada rapat istimewa dan mengundang banyak tamu terhormat.
Seseorang yang keberatan terhadap suatu pemberitaan bisa melakukan perbaikan dengan menggunakan hak jawab, tidak bisa dengan serta merta. Hak jawab juga kata Dartha, wajib dibuat oleh penulis dan ditayangkan di media massa tempat dimuatnya, tidak bisa ditempat atau media lain.
“Yang berhak menyidangkan wartawan itu hanya Dewan Pers, tidak ada lainnya,” kata Dartha kepada Harian Sederhana.
Dia juga menyebut anggota dewan yang melakukan hal itu kurang beretika dan tidak paham tentang profesi Jurnalis atau Pers. Mereka harus mengetahui tugas seorang Wartawan, tidak hanya sebatas tulisan dari seorang Jurnalis.
“Kalau mereka (anggota dewan) paham, mungkin hal itu tidak terjadi,” tuturnya.
Dartha menjelaskan intimidasi kepada seorang Jurnalis kerap terjadi di Kota Depok, meski dalam batas-batas omongan biasa. Dia berharap intimidasi terhadap jurnalis di Kota Depok dapat segera dihentikan, hal itu agar terjadi keseimbangan dalam membangun peradaban dan pembangunan suatu daerah.
“Setop intimidasi apalagi kekerasan terhadap jurnalis karena pekerjaan kami dilindungi oleh undang-undang,” tandasnya. (*)