Harian Sederhana, Depok- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyiapkan anggaran sebesar Rp 30,2 miliar untuk mencukupi tunjangan hari raya (THR) bagi 6.745 Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“THR PNS Depok sudah ditetapkan jumlah mencapai Rp30,2 miliar untuk 6.745 PNS,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok, Nina Suzana saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (15/5/2019) kemarin.
“Kalau untuk honorer kebijakan THR-nya diatur oleh masing-masing dinas. Anggarannya ada di masing-masing dinas,” lanjutnya.
Nina menjelaskan, anggaran tersebut hanya dikucurkan untuk PNS aktif. Tunjangan akan dicarikan pada 24 Mei 2019. “Paling lambat 29 Mei sebelum cuti bersama. Kami optimistis sih di 24 Mei,” ujarnya.
THR bagi para pensiunan PNS tidak diberikan oleh pemerintah Kota Depok, tetapi diatur dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara. “Kami hanya menyedikan PNS aktif,” kata dia.
Besaran tunjangan hari raya tahun ini lebih besar dibandingkan dengan anggaran Depok tahun lalu. Ketika itu, depok mengalokasikan Rp 28 miliar untuk 6.3000 aparatur sipil negara.
(*)