Harian Sederhana – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Jamaah korban First Travel terhadap terdakwa Andika Surachman, Annisa Hasibuan dan Siti Nuraida alias Kiki batal digelar hari ini, Rabu (20/03).
Dari pantauan Harian Sederhana di lokasi, kurang lebih pukul 12.00 WIB, Ketua Majelis Hakim, Soebandi yang memimpin persidangan tersebut menyebutkan sidang gugatan diundur dan akan dilanjutkan kembali pekan depan atau Rabu 27 Maret 2019.
“Kita akan tindaklanjuti kembali, persidangan ini sampai pekan depan. Saya minta kepada pihak kejaksaan, agar melengkapi berkas perkara gugatan ini,” ucap Soebandi di Ruangan Sidang, Pengadilan Negeri Kota Depok.
Menurutnya, para terdakwa juga belum bisa dihadirkan dalam persidangan kali ini. Namun, dirinya berjanji akan menghadirkan ketiga Bos First Travel tersebut pada sidang selanjutnya.
“Tergugat nanti akan kami hadirkan, sebetulnya hari ini juga sudah kaami panggil namun belum bisa datang,” bebernya.
Sementara itu, kuasa hukum Jamaah First Travel Rizqie Rahmadiansyah kepada Ketua Majelis Hakim memohon bantuan agar, ketiga terdakwa dihadirkan. Dirinya sempat menanyakan, masalah tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok namun belum mendapatkan jawaban pasti.
“Saya sempat meminta kepada pihak kejaksaan, agar para terdakwa dihadirkan kembali namun belum ada keputusannya, oleh sebab itu saya meminta bantuannya untuk mengurus hal ini yang mulia,” tandasnya.