Pengunduran proses persidangan tersebut dijawab dengan protes oleh seluruh Jamaah yang hadir, mereka kecewa karena sudah datang ke Gedung Pengadilan Negeri Depok sejak pagi tadi.
“Huuuu, kami datang dari pagi tadi pak kecewa ini,” ucap salah satu Ibu, di dalam ruangan sidang.
Seperti diketahui, sebelumnya ribuan Jamaah First Travel mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tiga terdakwa Bos First Travel pada 4 Maret 2019 lalu
Para Jamaah menilai banyak kejanggalan yang terjadi pasca putusan pengadilan terhadap ketiga terdakwa, Kuasa Hukum Jamaah, Rizqie Rahadian menuturkan tujuan mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ini, dasarnya adalah putusan Kasasi nomor 3095 dan 3096, dimana dalam kasasi tersebut diketahui bahwa seluruh aset terdakwa dirampas negara.
“Dalam perintah KUHAP ketika sudah dirampas negara berarti itu masuk kas negara, yang mengurus adalah Rupbasan, berarti uang-uang penjualan barang tersebut akan masuk ke kas negara, kan ini makin aneh korbannya rakyat, yang ngumpulin uang rakyat, tapi masuk ke kas negara, posisinya negara merugikan jamaah,” timpalnya. (OM/Wahyu Saputra)