Harian Sederhana, Cikarang – Seorang buruh pabrik di Kabupaten Bekasi, bernama Agus alias Gepeng (28) diamankan petugas kepolisian akibat kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja. Agus ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Raya Tegal Danas, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi di Cikarang, Minggu mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat pihaknya mendapat infomasi dari masyarakat. Berbekal informasi itu petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mengintai terduga pelaku Agus alias Gepeng.
“Setelah kita lidik lalu pada Sabtu kemarin, petugas lalu mendatangi tempat kerja pelaku dan menggeledah pakaian dan sepeda motornya,” kata Sunardi, Minggu (28/7/2019) seperti dikutip antaranews.com
Pelaku sempat mengelak ketika petugas melakukan penggeledahan seluruh badan, saat itu tidak ditemukan satupun barang bukti atas tuduhan penyalahgunaan narkoba tersebut.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kendaraan sepeda motor milik terduga pelaku dan menemukan barang bukti yang memperkuat dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Di bagasi sepeda motor ditemukan paketan plastik klip dan pipet,” katanya.
Dari penemuan barang bukti itu, petugas langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan Agus. Di sana petugas kembali menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja yang disimpan pelaku di dalam kontrakan.
“Ditemukan alat hisap sabu dan 1 buah plastik klip berisi diduga ganja seberat kurang lebih 0,35 gram,” ungkapnya.
Petugas lantas membawa Agus untuk dimintai keterangan. Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait pengembangan dari mana asal barang bukti narkoba yang didapat pelaku.
“Kasus ini masih kita kembangkan untuk mencari pelaku lain yang menjual atau mengedarkan narkoba kepada pelaku,” kata Sunardi.
(*)