Harian Sederhana, Depok – Sitem zonasi sekolah yang diberlakukan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Depok untuk sekolah negeri secara tidak langsung bisa mematikan sekolah swasta. Hal itu diungkapkan Ma’mun Ridwan, Direktur Sekolah Al Ma’mun Education Center (AMEC) di Serua, Kecamatan Bojongsari pada Selasa (2/4).
Menurutnya, dengan aturan tersebut siswa sekolah swasta dari tingkat SD, SMP dan SMA akan kekurangan murid karena siswa banyak mendaftar ke sekolah negeri kendati siswa tersebut masuk kategori siswa miskin dan bukan siswa prestasi.
Dengan demikian, ditambahkannya, kondisi sekolah swasta semakin terjepit karena tidak ada muridnya dan pada akhirnya mempengaruhi biaya operasional sekolah. “Ini yang terjadi dalam PPDB belakangan ini,” kata pengelola sekolah dari tingkat SD, SMP dan SMA.
Contoh zonasi sekolah negeri, dijelaskannya, di wilayah Serua terdapat SMPN 18 Depok, dan beberapa sekolah swasta yang sederajat. Pada saat PPDB 2018 lalu pihak sekolah negeri tersebut membatasi siswa baru masuk ke sekolah tersebut dengan berbagai hal.
Namun, diungkapkannya, kenyataannya berbeda, ada 5 siswa di SMP AMEC yang sudah mendaftar sekolah, bahkan sudah mengikuti MOS, namun secara tiba-tiba pada pengumuman kedua mereka diterima. “Hal ini tentunya merugikan pihak sekolah swasta,” tandasnya.
Contoh lainnya. sambung dia, dijelaskannya, Pemkot Depok mendirikan SMPN 25 Depok sekitar empat tahun lalu di wilayah Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan. Ironisnya, kata Ma’mun, sekolah tersebut belum memiliki tempat dan hingga sekarang ini masih numpang di SDN Kedaung. Dengan berdirinya sekolah tersebut mempengaruhi sekolah swasta, karena siswa baru menjadi berkurang.
Untuk itu, kepada pemerintah diharapkan bijaksana dalam penyelenggaraan PPDB tahun ini, sehingga keberadaan sekolah swasta memiliki murid yang ideal dan terus eksis memberikan pelayanan di bidang pendidikan untuk masyarakat.