Harian Sederhana, Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengaku tidak siap bila Jalan Kalimalang diterapkan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar di tahun 2020. Hal tersebut diungkapkan Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
“Tidak siap lah, kita belum siap perihal dengan ERP di Jalan Kalimalang,” tuturnya kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Selasa (26/11).
Tri mengatakan, penerapan ERP atau jalan berbayar ini masih sebatas wacana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Ia menilai, butuh pembahasan lebih mendalam lagi agar tak terjadi kesalahpahaman.
“Kita harus kaji lebih dalam lagi lah. Kita lihat dampak DKI kemudian bagaimana dampaknya terkait dengan traffic lalin yang ada,” ujar Tri.
Tri belum memperoleh informasi lebih banyak soal kebijakan ERP ini. Ia mempertanyakan kejelasan aliran duit dari kebijakan ERP.
“Ya itu tadi banyak, aturannya dan sebagainya terus duitnya untuk apa dan sebagainya. Itu masih baru wacana saja disampaikan kalau kita mengacu ERP yang di Singapura itu seperti itu, penerapannya di jam- jam tertentu, teknologinya sudah disiapkan apa belum,” kata Tri.
Menurutnya, ERP bertujuan untuk membatasi kendaraan bermotor. Sehingga dengan begitu, diharapkan masyarakat beralih ke angkutan umum.
“Fungsinya ERP itu bagaimana meminimalisir orang menggunakan kendaraan pribadi, ya makanya kemudian dia berbayar, uangnya nanti digunakan untuk pengembangan terkait dengan transportasi lagi, misalnya membenahi masalah public transportnya, membenahi masalah infrastrukturnya jalannya. Kemudian melengkapi terkait dengan sistem informasinya,” papar pria yang akrab disapa Mas Tri ini.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mengklaim rencana penerapan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar di Jalan Kalimalang, Kota Bekasi di tahun 2020 batal terlaksana. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dishub Kota Bekasi, Deded Kusmayadi kepada Harian Sederhana, Sabtu (23/11).
Pembatalan penerapan sistem ERP ini menurut Deded selepas datangnya klarifikasi yang diterima pihaknya dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPT).
“Pihak BPTJ memberi klarifikasi yang mengatakan kalau tahun 2020 itu baru sebatas perencanaan. Jadi ada kesalahpahaman dalam menanggapi pernyataan BPTJ sebelumnya,” kata Deded.
Sementara itu Kepala Bidang Pengendalian Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan menyebut pihaknya sempat mendapat banyak keluhan dari masyarakat Bekasi, terkait rencana penerapan ERP pada tahun 2020 di ruas Jalan Kalimalang.
Berbekal keluhan itu, sambung dia, organisasi perangkat daerah atau OPD yang dikomandoi Dadang Ginanjar itu langsung meminta klarifikasi BPTJ. “BPTJ meluruskan kalau tahun depan itu baru sebatas perencanaan,” katanya.
Mantan Kasie Angkutan Barang Bidang Angkutan Dishub itu mengatakan, BPTJ mengakui jika tahun 2020 itu merupakan tahap awal perencanaan, karena ada empat hal yang akan dilakukan sebelum mulai penerapan ERP.
Pertama, kata Johan, payung hukum penerapan jalan berbayar karena selama ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas menyebutkan jalan nasional tidak boleh dipakai.
“Jadi harus diubah dulu payung hukumnya jika ingin merealisasikan ERP di Jalan Kalimalang,” ungkapnya.
Kemudian, masalah pembiayaan lalu masalah teknis dan yang keempat masalah kelembagaan. Jadi menurut dia, penerapan ERP di Kalimalang masih membutuhkan proses panjang.
Bila seluruh kajian itu sudah selesai lanjutnya, baru penerapan ERP bisa dilaksanakan. Namun begitu, dia pesimis pembahasan itu bisa dilakukan dengan waktu yang tersisa dua bulan lagi. “Tidak mungkinlah, karena kan harus ubah peraturan dulu, butuh waktu kan ubah itu,” katanya. (Sapar/Giri Sasongko/Wahyu Saputra)