Harian Sederhana, Bogor – Bupati Bogor, Ade Yasin berbeda pandangan perihal jalan tambang di Kabupaten Bogor dengan Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat, Uu Ruzanul Ulum, yang mengatakan wewenang jalur tambang adalah kewajiban Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Bupati Ade Yasin menyanggah pernyataan Wagub Uu perihal jalan tambang yang di ambil alih oleh pemerintah pusat tersebut dengan mengatakan, bahwa Pemerintah Pusat atau BPTJ hanya mengurusi pengaturan di jam operasional kendaraan tambang yang melintas jalur itu.
“Belum. Mereka hanya urus pengaturannya saja, kalau jalannya belum. Kalau pernyataan Wagub itu, justru saya belum tahu,” papar Ade ketika dikonfirmasi saat setelah mengikuti sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bogor di Cibinong, Senin (24/6/2019).
Ade mengatakan, sejauh ini permasalahan jalur tambang masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bogor. Namun jika apa yang dikatakan oleh Wagub Uu benar adanya, justru malah Ade mengakui sangat senang sekali.
Terutama, Ade menyebut, jika selain pengambil alihan tanggung jawab oleh Pemerintah Pusat atau BPTJ, serta sekalian jika di bangunkan jalannya juga. “Kalau di ambil dan terutama pembangunannya juga, kami seneng banget dan itu bearti ada percepatan,” jelas Ade.
Sanggahan Ade Yasin terhadap pernyataan Wagub Uu, karena dia menerangkan bahwa ada perubahan rute jalan khusus tambang dan permohonan izin penggunaan lahan milik Perhutani menjadi jalan khusus tambang.
“Saya sudah koordinasi dengan camat disana. Untuk tahap pembangunannya sekarang masih tahap lobi-lobi, karena ada 5 kilometer lahan perhutani yang akan kita pinjam atau pakai untuk pembangunan jalan tambang itu,” tandas Ade Yasin.
Sebelumnya Wagub Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, menyebut pembangunan jalan tambang di Parungpanjang, Rumpin dan Gunungsindur, hingga Tangerang, bukan kewenangan atau tanggung jawab Pemprov Jabar, melainkan untuk pembangunan jalur angkutan khusus tambang tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR.
Menurut Uu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah tak lagi berwenang dalam membangun jalan khusus angkutan tambang dan dia menuturkan, realisasi pembangunan kepada Kemen PU-Pera dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
“Untuk pembiayaan pembangunan dan pembebasan lahan, serta waktu pengerjaannya diserahkan sepenuhnya ke pemerintah pusat baik Kemen PUPR atau BPTJ,” kata Uu saat mengunjungi Kabupaten Bogor akhir pekan lalu.
(*)