Harian Sederhana, Bogor – Kasus Korupsi KPU Kota Bogor menarik perhatian Wali Kota Bogor Bima Arya. Dia meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) harus menuntaskan perbuatan yang merugikan keuangan negara itu, serta mengusut misteri “Panglima”.
Seperti diketahui, sebelumnya tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada 2018 MH menyebut adanya kererlibatan pihak lain yakni, PA PPK dan Panglima yang mengatur proyek pelaksanaan pilkada itu.
“Ya, harus diusut panglima itu siapa. Saya saat itu kan lagi cuti juga, saat proses pilkada itu. Harus diusut intinya,” pinta Bima, Senin (29/7/2019).
Bima juga menegaskan Semua harus diperlakukan sama di depan hukum. “Saya minta diusut tuntas. Bagus sekali kalau diusut,” tambahnya.
Sebelumnya MH menyatakan bahwa yang mengatur semua proyek adalah Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di KPU Kota Bogor.
Tak hanya itu MH juga menyebutkan nama Panglima yang mennaji teka teki karena dia enggan menjelaskan siapa sebenarnya panglima.
“Saya mah tergantung PA dan PPK, semua tergantung perintah panglima PA dan PPK. Kalau saya hanya melaksanalan saja. Jadi yang tahu mereka semua,” kata MH di Kejari Kota Bogor.
Tak hanya itu, dia juga mengaku siap buka-bukaan siapa saja yang berperan dan terlibat dalam penyalahgunaan wewenang untukĀ menikmati uang negara itu. “Nanti di sidang saya buka semua, saya akan sampaikan semuanya,” jelasnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Kota Bogor Rade Satya Parsaoran mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman, terlebih adanya keterangan tersangka yang menyebutkan PA, PPK dan Panglima.
“Ya, kami akan terus melalukan pendalaman, akan memanggil nama-nama yang disebut MH apakah betul tidak keterangan dia yakni PA dan PPK itu atau hanya untuk pembelaannya saja, makanya nanti semua akan diperiksa lagi,” pungkasnya.
Dengan demikian dalam kasua dugaan Korupsi dana hibah Pilkada tanhun 2018 di KPU Kejaksaan telah menahan AH dan MH. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.