Harian Sederhana, Margonda – Rencana peraturan daerah mengenai kepemilikan kendaraan roda empat (mobil) yang diharuskan memiliki garasi mobil (Perda Garasi), dirasakan Pemerintah Kota Depok merupakan hal yang krusial dan kompleks.
Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna saat ditemui wartawan pada Sabtu (20/7/2019) menuturkan, selain menertibkan mobil yang sering kali terlihat parkir di sembarang tempat terutama pada malam hari, juga meminimalisir kerawanan pencurian kendaraan.
“Ini merupakan terobosan, yang seharusnya direspon oleh masyarakat yang memiliki kendaraan. Kegunaannya, nanti kompleks dan akan dirasakan oleh masyarakat kita sendiri,” katanya.
Denda yang diberikan, nantinya bukan untuk memberatkan namun lebih kearah pembelajaran mengenai ketertiban memiliki kendaraan.
“Kalau sekarang sering kita lihat, ada mobil yang parkir di jalan utama perumahan di malam hari. Tentu akan mengganggu pemilik mobil lain yang mau keluar pada pagi hari,” ujarnya.
Pradi menegaskan, aturan tersebut juga bukan berarti setiap warga harus membuat garasi di rumahnya. Menurut dia bisa juga dikelola swadaya (kelompok). Dicontohkannya, dalam satu wilayah masyarakat membuat garasi yang bisa digunakan bersama.
“Jadi kalau tidak punya lahan untuk garasi, bisa juga dengan dikelola bersama,” ulasnya.
Sehingga, ditegaskannya aturan mengenai kepemilikan garasi tersebut sangat kompleks dan harus segera disahkan. Sementara itu, saat ditanya mengenai lahan parkir di Kota Depok Pradi mengakui masih melakukan pengawasan.
Ke depannya, lokasi yang biasa digunakan sebagai tempat parkir harus menjadi pemasukan atau pendapatan asli daerah.
Seperti diketahui, banyak warga Depok yang bekerja di Jakarta dan mememilih menggunakan Commuterline (KRL). Mereka biasa menggunakan motor dan memarkirkannya di dekat Stasiun.
“Ya kita bersyukur, selama ini sudah ada tempat parkir bagi kendaraan yang parkir. Namun ini nanti kita lihat apakah ini resmi atau tidak dan syukur – syukur bisa menjadi pemasukan daerah,” pungkasnya.
(*)