Bogor – Setelah melakukan penyelidikan selama dua pekan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menaikan status perkara dugaan korupsi kegiatan fiktif dan double anggaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pilwalkot 2018.
Dugaan korupsi yang dilakukan instransi penyelenggara Pemilu itu merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Dikonfirmasi, Kepala Kejari Kota Bogor Yudi Indra Gunawan mengatakan dalam penanganan kasus dugaan korupsi di KPU, Kejari fokus menjaga dan mengamankan serta menyelamatkan KPU dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kerja KPU sangat berat menjelang Pilpres dan Pileg. Saat ini kasus dugaan korupsi di KPU itu sudah naik ke penyidikan,” kata Kajari, Senin (10/12).
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bogor Widiyanto Nugroho menjelaskan, selama ini tim penyidik sudah mengundang berbagai pihak yang terkait dengan kegiatan yang ada di KPU.
Pria berkepala plontos itu menegaskan selama penyidikan, belum ada pihak yang diundang dan masih menunggu informasi dari tim penyidik. “Kami tunggu informasi lanjutan dari tim penyidik,” jelas Widi sapaan akrab Kasi Intel Kejari kota hujan itu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Rade Satya Parsaoran menambahkan, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan terhadap pihak yang telah dimintai keterangan sebelumnya.
Rade menyatakan, sejauh ini pihaknya belum melakukan pemanggilan ulang terhadap sejumlah pihak.
“Belum ada, kan status perkaranya baru saja dinaikan. Kami akan segera melakukan pemeriksaan dalam waktu dekat,” tegasnya.
Dipihak lain, Ketua LBH NKRI DPW Jawa Barat, Roy Sianipar meminta kejaksaan fokus dalam menangani perkara tersebut agar terciptanya keadilan dan kepastian hukum.
“Saya meyakini Kejari akan mampu tuntaskan kasus itu dengan Transparan, profesional dan proporsional. Maka dari itu, tentu saya akan support total kerja kejaksaan dari hulu sampai hilir untuk mengungkap kasus ini sampai terang benderang,” jelas Roy.
Sementara itu plt Ketua KPU Kota Bogor Edi Kholki mengaku pihaknya akan mengikuti mekanisme.
“Kami menghormati putusan kejaksaan dengan menaikan status,” kata Edi singkat.
Ditanya soal KPU menyiapkan kuasa hokum, Edi mengatakan bahwa KPU belum merapatkannya dengan divisi hukum komisioner KPU lainnya. (Asep Supriyanto/HIB)