Dia mengatakan semestinya kondisi saat ini dimana sedang adanya wabah corona pasar menjadi sepi pendapatan dan tidak layak adanya penarikan iuran perbaikan saluran air.
“Kan kita tahu semua adanya wabah corona pengunjung pasar sepi dan pendapatan pedagang turun masih ada saja KPPMD yang seenaknya menarik iuran pedagang engak kasian apa mereka,”katanya.
Pihaknya juga mempertanyakan anggaran darimana KPPMD melakukan perbaikan saluran air sementara yang mendukung hanya segelintir pedagang.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya, Richard Yosafat, kepada wartawan mengatakan,
pedagang atau siapapun, termasuk Pemkot Depok yang memperbaiki saluran air di Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji akan dilaporkan ke pihak berwajib.
PT Petamburan Jaya Raya adalah pemilik Pasar Kemirimuka karena telah memenangi persidangan sebanyak sembilan kali atas Pemkot Depok. Hasil keputusannya pun sudah mengikat.
PT Petamburan Jaya merupakan pemilik Pasar Kemirimuka yang sah karena memiliki sertifikat sementara Pemkot Depok tidak ada.
“Kami keberatan (rencana perbaikan saluran air-red). Kami sudah kirimkan surat ke dinas terkait agar perbaikan saluran tidak dilakukan,” beber Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya, Richard Yosafat, kepada wartawan di Depok.
Ia mengklaim, penolakan ini lantaran lahan berikut bangunan di Pasar Kemirimuka adalah milik kliennya, yakni PT Petamburan Jaya Raya yang sudah Inkrah di Mahkamah Agung dengan skor 9-0.
Hal itu, kata dia, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi Nomor 695 K/Pdt/2011 jo Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Peninjauan Kembali Nomor 476 PK/Pdt/2013 yang telah berkekuatan hukum tetap. (*)