Harian Sederhana, Bogor – Mau tidak mau, pada tahun 2019 ini, Dinas Pendidikan (Disdik) harus ‘menyekolahkan’ sekitar 84 Kepala Sekolah, baik TK, SD maupun Kepala SMP di Kota Bogor. Pasalnya, di tahun 2020, semua kepala sekolah baik negeri maupun swasta, sudah memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).
“Jika belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (STTPPCKS) dan NUKS, mereka harus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) di Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS), Solo, Jawa Tengah,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bogor, Fahrudin, ketika dihubungi, Rabu (8/5).
Hal itu, diungkapkanya, sudah menjadi amanah Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018, tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah. Selain itu, nantinya, pada tahun 2020, mereka tidak akan bisa menandatangani, baik Ijazah maupun pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), apabila belum memiliki (STTPPCKS).
“Jadi, kita masih berkoordinasi dengan Kemendikbud, apakah bisa dilaksanakan secara mandiri apa biaya dari APBD/APBN,” tuturnya.
Menurutnya, Kepala Sekolah yang diharuskan untuk mengikuti Diklat LP2KS, yaitu yang diangkat pada Tahun 2014 ke bawah. Karena, saat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah, mereka belum memiliki sertifikat kepala sekolah dan nomor unik kepala sekolah,” pungkasnya.
Jadi, tambah Fahrudin, untuk melaksanakan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 itu, Disdik Kota Bogor, mulai melakukan sosialisasi, sehingga pada tahun 2020 kepala sekolah tingkat TK, SD dan SMP di Kota hujan ini sudah memiliki STTPPCKS. “Ada beberapa kepala TK, SD dan SMP belum memiliki sertifikat maupun STTPPCKS. Jadi, mereka harus disekolahkan,” tandasnya.
(*)