Harian Sederhana, Sukabumi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, menegaskan bahwa tidak ada parpol yang dicoret di Sukabumi, karena tidak melaporkan dana kampanye. Pasalnya, semua parpol di Kota Sukabumi telah melaporkan dana kampanye.
“Di Kota Sukabumi aman, tak ada yang dicoret,” ujar Komisioner KPU Kota Sukabumi Siska Agustia, Minggu (24/3).
Cuma saja, masih ada satu lagi yang harus dilaporkan oleh parpol. Hal itu ialah laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). “Penyerahan LPPDK itu per 26April hingga 1 Mei 2019,” ucapnya.
Menurutnya, laporan LPPDK wajib diserahkan kepada KPU Kota Sukabumi. Apabila tidak melaporkan, akan dicoret menjadi anggota legislatifnya. “Sanksinya nanti pembatalan menjadi anggota legislatif apabila terpilih,” ungkapnya.
Oleh karena itu, dirinya mengimbau agar semua peserta pemilu mengikuti aturan. Termasuk setiap tahapan pelaporan dana kampanye yang telah ditentukan. “Laporkan LPPDK sesuai jadwal yang telah ditentukan,” pungkasnya.